Home / Kabar Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:36 WIB

Dukcapil Palabuhanratu Prioritaskan Pemulihan Dokumen Warga Terdampak Bencana 

UPTD Dukcapil Palabuhanratu bersama unsur Kecamatan menyerahkan dokumen Adminduk warga kelurahan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/3/2025) menyebabkan warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi menginstruksikan UPTD Dukcapil Palabuhanratu untuk memprioritaskan pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Dukcapil Palabuhanratu, Wilayah 1, Dudi Iskandar, saat ditemui di kantornya pada Rabu (19/3/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-pantau-stok-dan-harga-pangan-di-pasar-cisaat-simak-5-respon-pejabat-eselon-ii-mendukung-pelayanan-masyarakat/

“Kami UPTD Dukcapil Palabuhanratu, sesuai instruksi pimpinan dan Bupati, siap membantu mengurus dokumen kependudukan warga terdampak banjir dan longsor di wilayah Palabuhanratu,” ujar Dudi.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-pungli-pengendara-di-jembatan-bojongkopo-diminta-rp100-ribu-tim-gabungan-sidak/

Sejak pasca-bencana, UPTD Dukcapil Palabuhanratu telah membuka layanan khusus untuk menerbitkan kembali dokumen yang hilang atau rusak akibat bencana. Bahkan, sejumlah dokumen warga Kampung Gumelar, Kelurahan Palabuhanratu, telah diserahkan setelah proses penggantian selesai.

“Kemarin kami melakukan pergantian dokumen administrasi kependudukan warga terdampak bencana di wilayah Palabuhanratu yang hilang atau rusak. Sesuai arahan Bupati, ini menjadi prioritas kami. Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa langsung jadi dalam sehari, sementara KTP elektronik perlu waktu satu hingga dua hari karena keterbatasan blangko,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/ziarah-taman-makam-pahlawan-hut-ke-79-persit-kck-cab-xvii-kodim-0607-kota-sukabumi/

Dudi menambahkan bahwa layanan ini bersifat gratis tanpa pungutan biaya. Warga dapat mengurus dokumen kependudukan dengan datang langsung ke kantor UPTD Dukcapil atau melalui kolektif oleh aparatur RT/RW, desa, atau kelurahan setempat.

“Bagi daerah warga terdampak bencana yang masih terisolasi karena akses jalan, kami menyediakan layanan berbasis aplikasi atau WhatsApp,” pungkasnya.

 

Reporter : De / A. Tpk

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Bayi 11 Bulan Alami Stunting di Cikidang, Polisi Sukabumi Turun Tangan Pastikan Penanganan Berlanjut

Kabar Daerah

Festival Bonsai Sukabumi 2026 Masuk Agenda HJKS 156, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan Agrobisnis

Kabar Daerah

PKPA Angkatan VI DPC Peradi Cibadak Diikuti 36 Peserta, Cetak Advokat Muda Berintegritas

Kabar Daerah

Edufair SMAS Mardi Yuana Sukabumi, Bobby Maulana Dorong Siswa Berani Bermimpi Besar

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎