Home / Kabar Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:36 WIB

Dukcapil Palabuhanratu Prioritaskan Pemulihan Dokumen Warga Terdampak Bencana 

UPTD Dukcapil Palabuhanratu bersama unsur Kecamatan menyerahkan dokumen Adminduk warga kelurahan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/3/2025) menyebabkan warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi menginstruksikan UPTD Dukcapil Palabuhanratu untuk memprioritaskan pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Dukcapil Palabuhanratu, Wilayah 1, Dudi Iskandar, saat ditemui di kantornya pada Rabu (19/3/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-pantau-stok-dan-harga-pangan-di-pasar-cisaat-simak-5-respon-pejabat-eselon-ii-mendukung-pelayanan-masyarakat/

“Kami UPTD Dukcapil Palabuhanratu, sesuai instruksi pimpinan dan Bupati, siap membantu mengurus dokumen kependudukan warga terdampak banjir dan longsor di wilayah Palabuhanratu,” ujar Dudi.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-pungli-pengendara-di-jembatan-bojongkopo-diminta-rp100-ribu-tim-gabungan-sidak/

Sejak pasca-bencana, UPTD Dukcapil Palabuhanratu telah membuka layanan khusus untuk menerbitkan kembali dokumen yang hilang atau rusak akibat bencana. Bahkan, sejumlah dokumen warga Kampung Gumelar, Kelurahan Palabuhanratu, telah diserahkan setelah proses penggantian selesai.

“Kemarin kami melakukan pergantian dokumen administrasi kependudukan warga terdampak bencana di wilayah Palabuhanratu yang hilang atau rusak. Sesuai arahan Bupati, ini menjadi prioritas kami. Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa langsung jadi dalam sehari, sementara KTP elektronik perlu waktu satu hingga dua hari karena keterbatasan blangko,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/ziarah-taman-makam-pahlawan-hut-ke-79-persit-kck-cab-xvii-kodim-0607-kota-sukabumi/

Dudi menambahkan bahwa layanan ini bersifat gratis tanpa pungutan biaya. Warga dapat mengurus dokumen kependudukan dengan datang langsung ke kantor UPTD Dukcapil atau melalui kolektif oleh aparatur RT/RW, desa, atau kelurahan setempat.

“Bagi daerah warga terdampak bencana yang masih terisolasi karena akses jalan, kami menyediakan layanan berbasis aplikasi atau WhatsApp,” pungkasnya.

 

Reporter : De / A. Tpk

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar