Home / Peristiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Kamar Kontrakan Digerebek! Satnarkoba Temukan 5,12 Gram Sabu dan 1.500 Tramadol Siap Edar di Sukabumi

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota amankan barang bukti 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol siap edar dari tersangka MF (33) dari kontrakan di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah kamar kontrakan di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (17/8/2026) malam. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (33) sekaligus menyita 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan.

MF ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kontrakannya di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar. Selain narkotika dan obat keras, petugas turut mengamankan sebuah bong serta satu unit telepon seluler.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, barang bukti sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara 1.500 butir Tramadol ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,” kata Tenda, Rabu (19/8/2026).


Baca Juga :

Heboh Kasus Eks Jampidsus! Wartawan Siap Geruduk Kejaksaan Sukabumi, 10 Tuntutan Jurnalis Dibawa: Ada Apa?

Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RS, sedangkan Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial L. Polisi kini masih memburu kedua pemasok barang haram.

Tenda mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, 1.500 butir Tramadol rencananya diedarkan menggunakan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi.

“Untuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,” ujarnya.

MF kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Baca Juga :

Nekat Kabur Napi Asimilasi Lapas Warungkiara, Polisi Sukabumi Buru Patah Alias Acil

Atas dugaan peredaran sabu, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara terkait kepemilikan Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi memastikan pengungkapan belum berhenti pada MF. Penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika serta obat keras terbatas di Sukabumi.

“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran,” pungkas Tenda.

 

Sumber : @Jj

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Mobil Parkir Akan ke Masjid di Jalan Selabintana! Jangan Lupa Aktifkan Rem Tangan, Ini Risikonya

Peristiwa

Hilang Terseret Ombak di Pantai Karangnaya, Jasad Wisatawan Ditemukan Mengapung di Citepus Palabuhanratu

Peristiwa

Sabu 42,8 Gram Siap Edar Disita, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi

Peristiwa

Nekat Kabur Napi Asimilasi Lapas Warungkiara, Polisi Sukabumi Buru Patah Alias Acil

Peristiwa

Lahan Alang-Alang di Padaraang Terbakar, Damkar Cikembar Padamkan Api Jauh Dari Pemukiman Warga Gunungguruh

Peristiwa

Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Usai Konser HUT RI Ditangkap Polisi, Satu Orang Ubah Warna Rambut

Peristiwa

Dua Rumah di Warungkiara Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tungku

Peristiwa

Dua Pemuda Dibacok OTK Usai Nonton Hiburan HUT RI di Sukabumi, Satu Korban Dijahit 45 Jahitan