Poster Acara Cafe Crowded di Jalan Pabuaran, Kecamatan Nyomplong, Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pengelola Cafe & Resto Crowded di Jalan Pabuaran, Kecamatan Nyomplong, Kota Sukabumi, memberikan penjelasan terkait wacana kegiatan live music yang akan dilaksanakan Sabtu (15/8/2026) mulai pukul 17.00 – 22.00 WIB yang sebelumnya mendapat sorotan dari sebagian warga.
Pengelola Cafe & Resto Crowded, Dudun, menyampaikan proses perizinan usaha dan komunikasi dengan lingkungan sekitar serta dinas terkait telah diselesaikan sejak Maret 2026. Menurutnya, komunikasi terkait kegiatan live music pada Sabtu (15/8) juga dilakukan secara langsung dengan mendatangi warga satu per satu.
“Untuk penyelesaian perizinan, semuanya sudah kami selesaikan sejak Maret 2026. Termasuk perizinan yang berkaitan dengan warga, saya tempuh secara langsung dengan mendatangi warga satu per satu atau door to door,” ujar Dudun saat ditemui Jumat malam (14/8/2026).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, komunikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pengelola untuk memastikan kegiatan usaha tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan keberadaan masyarakat sekitar.
Dudun mengatakan, setiap kegiatan yang digelar juga dipersiapkan sebelumnya, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada warga. Salah satunya agenda yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2026 dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Karena acaranya tanggal 15 Agustus, beberapa hari sebelum acara kami sudah melakukan izin secara langsung ke warga untuk mengadakan acara di sini,” katanya.
Baca Juga :
Live Music Cafe di Nyomplong Sukabumi Dikeluhkan Warga, Pengelola Siap Musyawarah Cari Titik Temu
Menurut Dudun, pengelola tidak bermaksud mengabaikan kenyamanan masyarakat. Ia menilai komunikasi dengan warga merupakan bagian penting dalam menjalankan kegiatan usaha, terlebih keberadaan cafe juga berkaitan dengan keberlangsungan pekerjaan para karyawan serta aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar.
“Kami tetap berusaha mengikuti aturan dan berkomunikasi baik dengan warga,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan pengelola atas perhatian masyarakat terhadap kegiatan live music. Adapun pelaksanaan kegiatan usaha dan hiburan tetap menjadi tanggung jawab pengelola untuk memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







