Petugas Polsek Jampangkulon menyerahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan pencurian ke Kejari Kabupaten Sukabumi setelah berkas perkara dinyatakan P-21 / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Penanganan kasus dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Jampangkulon memasuki tahap baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, menyerahkan tersangka berinisial EG beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).
Penyerahan merupakan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil, perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan.
Dalam kegiatan, penyidik menyerahkan tersangka EG berikut barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga :
Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat
Selain penyerahan secara fisik, administrasi perkara juga telah diunggah melalui aplikasi e-Berpadu sebagai bagian dari proses administrasi penanganan perkara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
51 Rumah Ludes, Warga Ciptamulya Belum Pulang: DPR RI Soroti Relokasi dan Masa Depan Kampung Adat
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis, mengatakan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan penanganan perkara kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhlis.
Dengan penyerahan Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







