Home / Kabar Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tahap II Berkas Pencurian Rampung, Polsek Jampangkulon Serahkan Tersangka ke Kejari Sukabumi

Petugas Polsek Jampangkulon menyerahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan pencurian ke Kejari Kabupaten Sukabumi setelah berkas perkara dinyatakan P-21 / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Penanganan kasus dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Jampangkulon memasuki tahap baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, menyerahkan tersangka berinisial EG beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Penyerahan merupakan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil, perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan.

Dalam kegiatan, penyidik menyerahkan tersangka EG berikut barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Baca Juga :

Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat 

Selain penyerahan secara fisik, administrasi perkara juga telah diunggah melalui aplikasi e-Berpadu sebagai bagian dari proses administrasi penanganan perkara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi.


Baca Juga :

51 Rumah Ludes, Warga Ciptamulya Belum Pulang: DPR RI Soroti Relokasi dan Masa Depan Kampung Adat 

Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis, mengatakan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan penanganan perkara kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhlis.

Dengan penyerahan Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber : @Sadeva

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Jampangkulon Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Mahasiswa STKIP Bina Mutiara Sukabumi Dorong Pendidikan dan Pelestarian Budaya di Kalibunder

Kabar Daerah

HUT RI ke-81 di Sukabumi Bukan Sekadar Seremoni, Kadudampit Pamer Budaya hingga UMKM

Kabar Daerah

Polda Jabar Dukung Konferprov PWI, Junjung Profesionalisme Wartawan dan Perangi Hoaks

Kabar Daerah

600 Pelajar Meriahkan Gerak Jalan, Pesona Kadudampit Resmi Dibuka Sambut HUT RI dan HJKS

Kabar Daerah

32 Pramuka Penggalang Terbaik Kota Sukabumi Dikirim ke Jambore Nasional XII 2026

Kabar Daerah

Persiapan HUT RI ke-81, Polsek Jampangkulon Perkuat Kesiapan Pengamanan Kegiatan Masyarakat

Kabar Daerah

Nunggak Pajak 10 Bulan, Satpol PP Sukabumi Tempel Stiker Pengawasan di Tempat Usaha hingga Terancam Ditutup