Home / Kabar Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tahap II Berkas Pencurian Rampung, Polsek Jampangkulon Serahkan Tersangka ke Kejari Sukabumi

Petugas Polsek Jampangkulon menyerahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan pencurian ke Kejari Kabupaten Sukabumi setelah berkas perkara dinyatakan P-21 / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Penanganan kasus dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Jampangkulon memasuki tahap baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, menyerahkan tersangka berinisial EG beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Penyerahan merupakan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil, perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan.

Dalam kegiatan, penyidik menyerahkan tersangka EG berikut barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Baca Juga :

Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat 

Selain penyerahan secara fisik, administrasi perkara juga telah diunggah melalui aplikasi e-Berpadu sebagai bagian dari proses administrasi penanganan perkara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi.


Baca Juga :

51 Rumah Ludes, Warga Ciptamulya Belum Pulang: DPR RI Soroti Relokasi dan Masa Depan Kampung Adat 

Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis, mengatakan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan penanganan perkara kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhlis.

Dengan penyerahan Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber : @Sadeva

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Cegah Sebelum Terlambat, RSUD Jampangkulon Edukasi Kesehatan Gigi ‎

Kabar Daerah

HUT ke-19 Mangkalaya, Kades Ungkap Sejarah Desa, Capaian Pembangunan hingga PR 60 Rutilahu
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Budi Hardiono bersama staf / Foto: MediaAksara

Kabar Daerah

Bukan Kamar Biasa, Ini Fungsi Ruang Khusus di Lapas Kota Sukabumi

Kabar Daerah

Hari Kesaktian Pancasila: PLN Sukabumi Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile

Kabar Daerah

Wow! Overkapasitas 231 Persen di Lapas Kota Sukabumi, Pembinaan Warga Binaan Tetap Jalan ‎

Kabar Daerah

Cegah Pinjol, Judol, dan Narkoba, SPPG Al-Fathonah Perketat Pengawasan Relawan MBG ‎

Kabar Daerah

Jumat Berkah, Lapas Sukabumi Salurkan Paket Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan

Kabar Daerah

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Berlaga di Pentas PAI Jabar 2026, Bawa Misi Prestasi dan Kreativitas ‎