Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Nuryamah, saat menghadiri Sosialisasi dan Pendidikan Pengawasan Partisipatif bersama Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Sabtu (8/8/2026).
Nuryamah menegaskan, keterbatasan personel dan jangkauan pengawasan membuat Bawaslu membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu.
“Pengawasan itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Bawaslu saja. Bawaslu memiliki keterbatasan. Justru ini menjadi tanggung jawab secara keseluruhan,” ujarnya.
Baca Juga :
Awas Modus Pungli Kartu Kuning! Disnaker Sukabumi Tegaskan AK-1 Gratis, Jangan Tergiur Jasa Calo
Menurut Nuryamah, pendidikan pengawasan partisipatif penting dilakukan sejak masa non-tahapan atau pre-election. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman secara rinci mengenai berbagai bentuk dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, serta mekanisme pelaporannya.
Dengan edukasi tersebut, masyarakat diharapkan sudah memiliki pemahaman ketika tahapan Pemilu dimulai sehingga sosialisasi tidak lagi hanya berfokus pada pendidikan politik, tetapi juga mendorong masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengawasan.
Nuryamah menjelaskan, partisipasi masyarakat selama ini kerap dipahami sebatas kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, dalam perspektif pengawasan Pemilu, partisipasi memiliki makna yang lebih luas, yakni keterlibatan masyarakat turut mengawasi tahapan Pemilu dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Baca Juga :
“Bagaimana nanti di tahapan Pemilu itu masyarakat berbondong-bondong untuk melaporkan mana ada dugaan pelanggaran di masa tahapan menuju pencoblosan ataupun penghitungan suara,” katanya.
Disinggung evaluasi indikasi praktik uang, Nuryamah menjelaskan mengenai dugaan praktik politik uang. Berdasarkan ketentuan pidana Pemilu, dugaan politik uang dapat diproses apabila memenuhi unsur formil dan materiil.
Bawaslu akan melakukan kajian serta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi dengan mencocokkan keterangan, alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan.
Baca Juga :
Penanganan dugaan pidana Pemilu selanjutnya dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
Ketiga lembaga akan mengkaji bersama apakah suatu perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke persidangan.
“Penentuan pidana Pemilu bukan hanya kewenangan Bawaslu, tetapi di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga :
Nuryamah menambahkan, mekanisme penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan peraturan Bawaslu dan akan disesuaikan dengan regulasi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Sementara terkait penanganan perkara pada Pemilu 2024, ia menyebut terdapat peningkatan perkara yang ditangani dari sisi pengawasan. Namun, sejumlah perkara yang telah dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan tidak berlanjut karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.
Melalui pendidikan pengawasan partisipatif, Bawaslu berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, kualitas dan kepercayaan terhadap proses demokrasi.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







