Home / Kabar Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Awas Modus Pungli Kartu Kuning! Disnaker Sukabumi Tegaskan AK-1 Gratis, Jangan Tergiur Jasa Calo

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi menegaskan pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning gratis/ Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk mewaspadai oknum yang menawarkan jasa pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning dengan meminta sejumlah uang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan seluruh proses pembuatan Kartu AK-1 tidak dipungut biaya. Layanan dapat diakses secara langsung di kantor Disnakertrans maupun secara daring melalui layanan resmi pemerintah.

Menurut Sigit, pihaknya masih menemukan adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa pengurusan Kartu AK-1 berbayar.


Baca Juga :

Mahasiswa KKM STKIP Bina Mutiara Hadirkan Rumah Literasi Desa di Kalibunder, Warga Kini Punya Pojok Baca Gratis

“Kami mengimbau kepada seluruh pencari kerja agar berhati-hati terhadap tawaran pembuatan kartu kuning yang meminta biaya. Pembuatan Kartu AK-1 dilakukan sesuai prosedur dan gratis, baik melalui layanan online maupun datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Sigit Widarmadi, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, kemudahan layanan yang disediakan pemerintah bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh Kartu AK-1 tanpa harus menggunakan jasa perantara.

“Silakan manfaatkan layanan resmi yang telah kami sediakan. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui telepon genggam atau datang langsung ke kantor Disnakertrans. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan,” tegasnya dikantor Disnakertrans.


Baca Juga :

Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan

Selain menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, Kartu AK-1 juga berfungsi sebagai basis data pemerintah dalam memetakan jumlah pencari kerja, kebutuhan tenaga kerja, serta menjadi bukti legalitas seseorang yang sedang mencari pekerjaan.

Sigit menambahkan, melalui layanan resmi tersebut masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi lowongan kerja yang tersedia.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali mengimbau masyarakat agar selalu mengurus Kartu AK-1 melalui jalur resmi dan tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan pengurusan kartu pencari kerja.

 

Reporter: Sr1.

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sungai Cikaso Digempur Mesin Sedot, Pemdes Datar Nangka Minta Satpol PP Sukabumi Turun Tangan

Kabar Daerah

Syukuran Bumi Pasirpanjang Didorong Jadi Ikon Hari Tani Kabupaten Sukabumi ‎

Kabar Daerah

HJKS ke-156 di Jampangkulon Semarak, Warga Ikuti Jalan Santai hingga Layanan Publik ‎

Kabar Daerah

Syukuran Bumi Pasir Panjang Perkuat Tradisi dan Ketahanan Pertanian Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Festival Bonsai Nasional Semarakkan HJKS ke-156, Sukabumi Bidik Poros Bonsai Indonesia

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Touring, Bupati Sukabumi Turun Temui Warga dari Cikembar hingga Ujunggenteng ‎

Kabar Daerah

CCTV Warga Bongkar Sindikat Curanmor di Sukabumi, 12 Tersangka Ditangkap

Kabar Daerah

Waduh! Saat Ruang Kerja Berubah Jadi Ruang Karaoke, Wakapolres: Sekdishub Sukabumi Resmi Tersangka