Home / Peristiwa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan

Anggota Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol miras berbagai merek dalam razia di Cisaat dan Citamiang / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (5/8/2026) sore.

Razia dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu menyasar kios jamu, tempat usaha, hingga rumah yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku. Dalam operasi, polisi menindak tiga penjual dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Sukabumi Kota.


Baca Juga :

Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Naik Drastis, Wamendikdasmen Minta Dana Dikelola Amanah dan Tepat Sasaran

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan razia merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia merupakan kegiatan rutin menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Tenda.

Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Baca Juga :

Diduga Mabuk, Pria Bersenjata Golok Ngamuk di Dapur MBG Sukabumi, Fasilitas Rusak dan Polisi Selidiki Motif

AKP Tenda menegaskan, peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ngaku LSM KPK, Minta Rp6 Juta, Berujung OTT Satreskrim Polres Sukabumi

Peristiwa

Kebakaran Rumah di Jampangkulon, Dua Warga Luka dan Lima Jiwa Mengungsi

Peristiwa

Kebakaran Dini Hari, Dua Rumah dan Gudang Dekorasi di Cibadak Terbakar ‎

Peristiwa

Kebakaran Limbah Gesekan Kayu di Cibadak Bikin Warga Panik, Api Nyaris Merembet ke Permukiman

Peristiwa

Kebakaran Limbah Triplek PT BDJ Cikembar Sukabumi, Damkar Padamkan Api 4 Jam ‎

Peristiwa

‎Lahan Ribuan Meter Persegi di Cibadak Terbakar, Damkar Sukabumi Padamkan Api Dekat Permukiman ‎

Peristiwa

Nekat! Perselisihan Cinta Sukabumi, Remaja 17 Tahun Dianiaya hingga Luka 45 Jahitan di Cibadak 

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur, Damkar Sukabumi Turun Tangan Evakuasi ‎