Anggota Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol miras berbagai merek dalam razia di Cisaat dan Citamiang / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (5/8/2026) sore.
Razia dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu menyasar kios jamu, tempat usaha, hingga rumah yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku. Dalam operasi, polisi menindak tiga penjual dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga :
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan razia merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia merupakan kegiatan rutin menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Tenda.
Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
AKP Tenda menegaskan, peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama






