Pemkab Sukabumi resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH di 13 destinasi wisata Pantai Selatan / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai upaya membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata pantai selatan. Program diresmikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 lokasi wisata di pesisir selatan sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh kawasan. Peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, serta pelaku usaha pariwisata.
Wakil Bupati Andreas menegaskan kualitas pelayanan wisata dimulai sejak pengunjung memasuki area parkir. Karena itu, pengelolaan parkir harus dilakukan secara legal, tertib, profesional, transparan, dan aman.
Baca Juga :
Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas diwajibkan memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan program merupakan langkah strategis meningkatkan citra pariwisata daerah sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.
Baca Juga :
Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menilai penataan parkir akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor kuliner, UMKM, dan usaha pendukung pariwisata.
Adapun tarif resmi Parkir Wisata SOMEAH sesuai Perda ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama Forkopimda juga menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai tanda dimulainya implementasi Program Parkir Wisata SOMEAH.
Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







