ESDM Wilayah I Cianjur bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi menutup tiga lokasi tambang batu hijau ilegal di Bojongraharja setelah dugaan pencemaran Sungai Cibojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menutup tiga lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan pembinaan turut melibatkan Pemerintah Kecamatan Cikembar serta Pemerintah Desa Bojong dan Desa Bojongraharja. Selain melakukan penutupan lokasi tambang ilegal, tim gabungan juga memberikan pembinaan terkait pelaksanaan perizinan usaha pertambangan dan pengolahan mineral.
Penata Kelola Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Diki Pramesti, mengatakan penindakan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Cibojong, Desa Bojong yang menyebabkan air sungai yang digunakan warga tercemari.
“Hasil mitigasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, SDA, DLH Kabupaten Sukabumi, dan ESDM mengarah pada dugaan bahwa sumber kekeruhan berasal dari aktivitas pengolahan batu hijau,” ujarnya kepada awak media di kantor Desa Bojong.
Baca Juga :
Menurut Diki, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap lokasi pengolahan, tetapi juga ditelusuri hingga asal bahan baku yang digunakan. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi bahwa sebagian material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
“Karena itu kami langsung melakukan penutupan terhadap tiga titik tambang tanpa izin. Selanjutnya akan diberikan surat peringatan sebagai bagian dari proses penegakan aturan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran awak media dari berbagai sumber serta keterangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, di wilayah Desa Bojongraharja terdapat sekitar 10 perusahaan penambang batu hijau. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan telah memiliki izin usaha pertambangan, yakni CV Alam Fajar dan PT Panja.
Sementara itu, sekitar empat perusahaan masih dalam proses pengurusan perizinan. Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang izinnya masih berproses belum diperbolehkan melakukan kegiatan produksi hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.
Baca Juga :
Disiplin Kunci Sukses, SMAN 4 Kota Sukabumi Konsisten Cetak Paskibraka hingga Tingkat Provinsi Jabar
Adapun empat perusahaan lainnya diduga masih beroperasi tanpa izin tambang . Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan proses penegakan hukum oleh instansi berwenang.
ESDM menegaskan perusahaan yang dapat melakukan kegiatan produksi secara legal harus telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, di antaranya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), perencanaan tambang, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga :
Satpol PP Sukabumi dan Bea Cukai Gencarkan Perang Lawan Rokok Ilegal Lewat Talkshow RCL
Diki menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta meminta data pelaku usaha penambang yang tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan guna memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok bahan baku tambang.
“Penanganan ini memerlukan sinergi lintas instansi agar kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media juga melakukan upaya konfirmasi langsung ke salah satu lokasi pertambangan yang telah dipasangi spanduk penertiban oleh tim gabungan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Namun, saat didatangi, pengelola maupun pemilik tambang tidak berada di lokasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pernyataan resmi telah disampaikan.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







