Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Islam Masagi, Didin Jaenudin: Pogres proyek revitalisasi senilai Rp1,4 miliar dari Kemendikdasmen mencapai 60 persen / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menunjukkan progres di berbagai daerah. Salah satunya di SMP Islam Masagi, Kabupaten Sukabumi, yang saat ini mencatat kemajuan pembangunan mencapai 60 persen dengan pelaksanaan yang diklaim sesuai ketentuan serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Sebelumnya, Kemendikdasmen melalui Direktorat SMP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Region A Tahap I di Jakarta pada pertengahan April 2026.
Kegiatan menjadi tahapan penting untuk memverifikasi dokumen perencanaan pembangunan maupun rehabilitasi yang disusun oleh sekolah penerima bantuan, meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Seluruh dokumen diverifikasi agar memenuhi standar teknis sebelum PKS ditandatangani sebagai dasar pelaksanaan program.
SMP Islam Masagi yang berlokasi di Gang Masjid, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menjadi salah satu penerima program revitalisasi dengan nilai bantuan sekitar Rp1,4 miliar.
Baca Juga :
Pos anggaran digunakan untuk merehabilitasi sembilan unit bangunan, meliputi ruang laboratorium, ruang kantor, ruang kelas, lantai dua, perpustakaan, serta fasilitas MCK guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Islam Masagi, Didin Jaenudin, mengatakan pekerjaan telah berjalan sesuai jadwal dengan progres fisik telah mencapai sekitar 60 persen dikawal oleh fasilitator, konsultan dan pengawas.

“Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan cukup baik dan saat ini progresnya sudah sekitar 60 persen. Konsultan hampir setiap minggu melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh pekerjaan sesuai dokumen perencanaan dan standar teknis yang berlaku, dan kami setiap hari melaporkan secara intensif ,” ujar Didin, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan revitalisasi tidak ada kendala dan mendapat pengawasan dari konsultan pendamping, juga dimonitor oleh Bidang SMP Dinas Pendidikan lalu komite sekolah. Pengawasan dilakukan secara berkala, mulai dari pemeriksaan kualitas material, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, hingga pencocokan penggunaan anggaran dengan dokumen yang telah disahkan.
Didin menegaskan seluruh proses belanja dan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Karena itu, setiap pengeluaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan tidak ada pihak yang mengatasnamakan panitia program revitalisasi untuk meminta sumbangan atau melakukan pungutan kepada masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaksanaan mengikuti RAB dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang berlapis dan mekanisme pelaksanaan yang mengacu pada ketentuan Kemendikdasmen, proyek revitalisasi diharapkan rampung pada pertengahan Agustus 2026. Kehadiran fasilitas pendidikan yang lebih layak diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan bagi peserta didik di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







