Konferensi Pers Kapolres Sukabumi ungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban N (35) di area perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten di aula Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Misteri penemuan jasad perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial H alias D (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban N (35).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad korban oleh warga pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area perkebunan jati Sagaranten. Kasus itu sempat menyita perhatian publik karena identitas korban awalnya belum diketahui.
“Kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil diungkap, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap bahwa kasus ini merupakan dugaan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (16/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui metode scientific crime investigation yang dipadukan dengan penyelidikan konvensional. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, transaksi, hingga informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka H alias D (44). Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu perselisihan terkait persoalan uang.
“Terjadi kesalahpahaman mengenai masalah uang yang kemudian berkembang menjadi perselisihan. Pelaku memukul korban menggunakan botol di bagian kepala, lalu menghantam korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut penyidik, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati Sagaranten.
Baca Juga :
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pecahan botol, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan tersangka, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta sejumlah perhiasan.
Polisi juga masih mendalami motif lain yang kemungkinan melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban diketahui saling mengenal serta sempat berkomunikasi untuk bertemu. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi sebelum terjadi perselisihan yang berujung pada tindak pidana,” kata Samian.
Baca Juga :
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan pribadi antara korban dan tersangka, Kapolres menegaskan hal tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka diduga memindahkan jasad korban ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara sebelum meninggalkannya. Lokasi penemuan jasad berjarak sekitar 100 meter dari area permukiman warga.
Selama korban belum ditemukan, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menggadaikan sepeda motor korban, menjual barang-barang milik korban, serta menghapus jejak komunikasi. Polisi kini masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan digital forensik dan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber: @Jj4
Redaktur: Rapik Utama







