Home / Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:14 WIB

Ribuan Pekerja SPPG Belum Terlindungi, Sekda Sukabumi: 402 SPPG, Baru Dua Bayar BPJS Kesehatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancara awak media di gedung Pendopo / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mendaftarkan seluruh pekerja dan relawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, dari sekitar 402 SPPG yang beroperasi, baru dua SPPG yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, usai memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan para Kepala SPPG MBG se-Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, Kamis (16/7/2026).

Ade Suryaman mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan, padahal sebelumnya pernah mencapai status UHC. Salah satu upaya meningkatkan kembali cakupan adalah memastikan seluruh pekerja di lingkungan SPPG terlindungi dalam program jaminan sosial.


Baca Juga :

Menurutnya, potensi penambahan peserta BPJS sangat besar. Dengan sekitar 402 SPPG yang beroperasi dan rata-rata puluhan tenaga kerja maupun relawan di setiap SPPG, jumlah peserta baru dapat mencapai puluhan ribu orang.

“Setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini baru dua SPPG yang telah melaksanakannya. Kami berharap seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Ade.


Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi para pekerja maupun relawan. Apabila mengalami sakit atau risiko kerja, mereka akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda juga meminta seluruh relawan yang berada di bawah naungan yayasan penyelenggara MBG turut didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pendataan dan kepesertaan.

“Pemda sudah mengeluarkan surat agar proses ini segera ditindaklanjuti. Prioritas kami adalah memastikan seluruh pekerja dan relawan SPPG memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat

Pemerintahan

Jangan Kelak Jadi Bumerang! FPR Sukabumi: Revisi RTRW Kunci Kepastian Investasi 

Pemerintahan

Harganas ke-33 di Sukabumi: Keluarga Jadi Fondasi Generasi Berkualitas Menuju Sukabumi Mubarakah

Pemerintahan

HUT ke-51 Perumda TBW, Bobby Maulana Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Air Bersih

Pemerintahan

Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemkab Sukabumi ke Kejari ‎

Pemerintahan

Pejabat Kejari Kota Sukabumi Tak Bisa Ditemui, Wawancara Pendampingan Proyek APBD – APBN TA 2026 Belum Terjawab  ‎

Pemerintahan

Bupati Asjap Dorong UMKM Diperkuat Lewat Kredit PRIMAS Bunga 0 Persen dari BPR Sukabumi