Temu mayat di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi Sagaranten berhasil diidentifikasi dan terduga pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif tim gabungan Polres Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Misteri penemuan jenazah yang sebelumnya berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi.
Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban diketahui bernama E.M. (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasus bermula ketika seorang pekerja perkebunan menemukan kerangka manusia pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten.
Baca Juga :
Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengidentifikasi korban, serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42).
Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sukabumi melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama tim gabungan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan. Pengungkapan merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses hukum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Sukabumi menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber : @Jj4
Redaktur: Rapik Utama







