Home / Pemerintahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:25 WIB

Disdik Sukabumi Tegaskan MPLS 2026 Wajib Ramah Anak, Perploncoan hingga Hukuman Fisik Dilarang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena diwawancara awak media / Foto: Istimewa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena diwawancara awak media / Foto: Istimewa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena diwawancara awak media di Gedung Pendopo / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 wajib mengedepankan prinsip sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena menyampaikan, seluruh sekolah telah menerima surat edaran mengenai pelaksanaan MPLS. Edaran tersebut mengatur tata cara penyambutan peserta didik baru, termasuk ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan agar berlangsung edukatif tanpa praktik yang merugikan siswa.

“Tahun ini kami sudah mengeluarkan edaran tentang MPLS yang ramah. Di dalamnya telah diatur bagaimana memperlakukan peserta didik baru dengan baik, termasuk berbagai ketentuan teknis pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (13/7/2026) di Gedung Pendopo.


Baca Juga :

Untuk jenjang SMP, pada tahun ajaran 2026/2027 tercatat sekitar 18.426 peserta didik baru yang diterima di 160 SMP Negeri, ditambahin swasta total sekitar 380 sekolah.

Deden menegaskan seluruh sekolah wajib berpedoman pada regulasi mengenai penyelenggaraan sekolah yang aman dan nyaman. Konsep orientasi peserta didik harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, serta pemberian layanan pendidikan yang sesuai dengan usia dan kebutuhan anak.

Selain itu, sejumlah praktik yang selama ini identik dengan masa orientasi dinyatakan dilarang, di antaranya perploncoan, hukuman yang merendahkan atau bersifat fisik, serta penggunaan atribut yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun MPLS, sekolah juga diingatkan agar tidak membebani orang tua dengan kewajiban menyediakan perlengkapan atau atribut tertentu di luar ketentuan.


“Sejak diberlakukannya konsep MPLS, praktik perploncoan sudah tidak diperbolehkan. Sekarang, dengan adanya ketentuan sekolah aman dan nyaman, sekolah harus benar-benar menjadi tempat yang melindungi peserta didik,” katanya.

Apabila terdapat pelanggaran disiplin selama MPLS, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pembinaan yang telah diatur sekolah dengan melibatkan komunikasi bersama orang tua serta tetap menghormati hak-hak anak.

Kadisdik berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan MPLS secara edukatif, inklusif, dan menyenangkan sehingga peserta didik baru mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah tanpa tekanan maupun intimidasi.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah ‎

Pemerintahan

PLN Journalist Awards 2026 Dibuka, Jurnalis Nasional Berebut Penghargaan di Enam Kategori

Pemerintahan

Sekda Sukabumi Dorong DMI Perkuat Peran Masjid: Program Unggulan di Enam Wilayah ‎

Pemerintahan

Pisah Sambut Kapolda Jabar, Bobby Maulana Perkuat Sinergi Keamanan Daerah Sukabumi

Pemerintahan

Sepakat Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 Antara Bupati dan DPRD Sukabumi ‎

Pemerintahan

TMMD ke-130 di Ciemas, Jalan 2 Kilometer Jadi Sasaran Pembangunan ‎

Pemerintahan

Batas Desa Bukan Katanya: Kades Sudajayagirang Rujuk Perbup soal Lahan Blok Sukanangon Sukamekar ‎

Pemerintahan

BSPS 2026 di Sukabumi, Desa Cikembang Caringin Libatkan Warga dalam Tender Rakyat Material Bedah Rumah ‎