Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar usai diwawancara awak media di Kantor Disporapar/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi menegaskan pemerintah kota hanya memberikan izin pemanfaatan aset berupa Stadion/Lapangan Surya Kencana di wilayah kecamatan Warudoyong. Sementara seluruh proses perizinan penyelenggaraan konser hingga tanggung jawab pelaksanaan menjadi kewajiban Event Organizer (EO).
Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, mengatakan pemanfaatan Stadion Surya Kencana telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur stadion dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat dengan tarif sewa yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Namun, Rahmat menegaskan izin penggunaan aset tidak serta-merta menjadi izin penyelenggaraan acara.
“Disporapar hanya mengizinkan penggunaan aset daerah. Setelah itu, penyelenggara masih harus menempuh seluruh proses perizinan, mulai dari rekomendasi dinas terkait hingga izin keramaian dari kepolisian,” ujar Rahmat di kantornya, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum konser dapat digelar, EO wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait rekayasa lalu lintas, Dinas Lingkungan Hidup mengenai pengelolaan sampah, Badan Kesbangpol, aparat kewilayahan, serta instansi teknis lainnya.
Seluruh persyaratan kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di Polres Sukabumi Kota sebelum izin keramaian diterbitkan dan memperoleh persetujuan dari Polda Jawa Barat.
Rahmat menegaskan, setelah seluruh perizinan terpenuhi, tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sepenuhnya berada di tangan EO.
“Yang melaksanakan kegiatan bukan Disporapar. EO yang mengajukan proposal, menyusun konsep acara, berkoordinasi dengan seluruh instansi, hingga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/dprd-kota-sukabumi-soroti-konser-surya-kencana-prioritas-keselamatan-dan-perizinan/
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan Stadion Surya Kencana maupun persoalan sampah pasca-konser, Rahmat memastikan hal tersebut telah menjadi komitmen bersama antara EO dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pengelolaan sampah telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Apabila terjadi kerusakan fasilitas stadion akibat penyelenggaraan konser, EO juga telah menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan.
“Sebagai pengelola aset, kami memahami kondisi Stadion Surya Kencana yang memang belum ideal. Karena itu, apabila terjadi risiko kerusakan, hal tersebut sudah menjadi komitmen EO untuk bertanggung jawab,” katanya.
Rahmat juga meluruskan anggapan bahwa pendapatan dari penyelenggaraan konser hanya dinikmati Disporapar. Ia menegaskan, pembayaran sewa stadion seluruhnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh pemasukan dari pajak hiburan dan pajak reklame yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Di sisi lain, Rahmat menilai Kota Sukabumi memerlukan lebih banyak ruang bagi berkembangnya ekonomi kreatif. Menurutnya, industri seni pertunjukan dan hiburan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah selama seluruh proses penyelenggaraan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kota Sukabumi merupakan kota dengan potensi yang terbatas. Karena itu, ekonomi kreatif menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Seni pertunjukan dan industri hiburan perlu diberi ruang untuk berkembang, selama seluruh prosesnya sesuai aturan, taat asas, serta mengutamakan keselamatan dan tanggung jawab. Mudah-mudahan ke depan Kota Sukabumi memiliki fasilitas publik yang lebih representatif sehingga pilihan lokasi penyelenggaraan kegiatan semakin banyak,” pungkas Rahmat Sukandar.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







