Prasasti Pembangunan jalan rabat beton di Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pembangunan jalan rabat beton yang didanai dari anggaran ketahanan pangan melalui dana SILPA di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga setelah volume pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Berdasarkan informasi terhimpun, Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek mencantumkan pekerjaan sepanjang 500 meter dengan lebar 2 meter. Namun, realisasi pembangunan disebut hanya mencapai sekitar 350 meter.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan persoalan sempat dibahas dalam musyawarah antara warga dan pemerintah desa. Warga mempertanyakan kekurangan volume pekerjaan yang hingga kini belum terealisasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bantargadung, Uus Amrullah, menjelaskan pekerjaan telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Menurutnya, dana sebesar Rp140 juta hanya mampu membiayai pembangunan jalan sepanjang 350 meter dengan lebar 2 meter atau sekitar 700 meter persegi.
Ia menjelaskan, proyek itu merupakan kegiatan yang didanai dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan dilaksanakan pada 2024. Setelah dilakukan perhitungan teknis, kebutuhan anggaran untuk membangun jalan sepanjang 500 meter diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
“Anggaran yang tersedia hanya Rp140 juta sehingga pekerjaan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Uus menambahkan, pemerintah desa telah melakukan mediasi dan membuat berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Hasil musyawarah menyepakati warga menerima penjelasan pemerintah desa, meski masih berharap kekurangan panjang jalan dapat diselesaikan pada kesempatan berikutnya.
Selain keterbatasan anggaran, pelaksanaan proyek juga terkendala cuaca dan kondisi medan yang cukup berat sehingga mempengaruhi proses pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, hasil musyawarah dan berita acara tersebut akan menjadi dasar pengajuan perubahan administrasi kepada instansi terkait melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







