Penampakan pipa dan selang terpal SPPG di Desa Bantarkalong Warungkiara membentang sekitar 100 meter menuju saluran air warga yang bermuara ke Sungai Cimandiri / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai keluhan warga. Selain menimbulkan bau menyengat, limbah diduga menyebabkan kematian ikan peliharaan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah lama merasakan dampak dari aliran limbah yang berasal dari lokasi SPPG. Menurutnya, sebelum dialirkan ke Sungai Cimandiri melalui pipa, limbah sempat mengalir ke selokan warga dan bahkan meluap hingga ke jalan umum.
“Limbahnya sempat dibuang ke selokan warga. Waktu itu juga sempat meluber ke jalan umum. Kondisinya sangat mengganggu,” ujar warga, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah toren berukuran besar di samping bangunan SPPG yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan limbah. Dari toren tersebut, pipa dan selang terpal membentang sekitar 100 meter menuju saluran air warga yang bermuara ke Sungai Cimandiri.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak lebih luas.
“Dulu sebelum limbah dari toren dialirkan ke sungai, alirannya masuk ke selokan warga. Ikan di kolam saya mati, air menjadi keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap. Bahkan ada warga yang mengalami gatal-gatal. Kami menduga itu akibat limbah tersebut,” katanya.
Warga mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar lingkungan. Mereka juga meminta agar fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) segera dibangun dan difungsikan secara optimal.
Sementara itu, Kepala SPPG Bantarkalong, Lutfi, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
“Iya, ada aduan masyarakat terkait limbah atau IPAL,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lutfi menjelaskan, persoalan pembangunan IPAL merupakan kewenangan pihak mitra atau pemilik fasilitas SPPG. Menurutnya, berbagai rekomendasi telah disampaikan sejak awal tahun.
“Rekomendasi sudah saya sampaikan sejak Januari, baik secara tertulis, melalui telepon, WhatsApp, maupun surat resmi. Namun sampai saat ini baru sebatas survei dan belum ada pelaksanaan pembangunan dari pihak mitra,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak keberatan apabila operasional dihentikan sementara hingga persoalan limbah mendapatkan penanganan yang memadai.
“Kalau memang ada aduan masyarakat dan harus ditutup sementara sampai IPAL berjalan, saya tidak masalah,” tegasnya.
Hingga kini, belum terlihat langkah konkret terkait pembangunan IPAL di lokasi tersebut. Sementara aliran limbah yang diduga bermuara ke Sungai Cimandiri masih menjadi perhatian dan kekhawatiran masyarakat sekitar.
Masalah ini menjadi pengingat pengelolaan limbah tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat yang harus menjadi prioritas seluruh pihak terkait.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







