Home / Pemerintahan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:08 WIB

DPRD Soroti Izin Air Bawah Tanah, Pendapatan Pajak Sukabumi Baru Rp65 Miliar

Andri Hidayana menegaskan Komisi I DPRD Sukabumi akan mengevaluasi izin penggunaan air bawah tanah dan sumur bor perusahaan usai Rakor di Kantor SDA Dinas PU Kabupaten Sukabumi./ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan penggunaan air bawah tanah dan air permukaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal itu disampaikan Andri Hidayana saat diwawancarai MediaAksara usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, sejumlah perusahaan retail hingga pelaku usaha lainnya memanfaatkan sumber air di Kabupaten Sukabumi untuk menunjang kegiatan usaha, sehingga kewajiban perizinan dan pajak harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Perusahaan seperti toko semi modern maupun pelaku usaha lainnya menggunakan sumber air di Kabupaten Sukabumi untuk kegiatan usahanya. Tentu ada kewajiban izin dan pajak yang harus dipenuhi,” ujarnya belum lama ini.


Andri menjelaskan, pihaknya bersama dinas energi sumber daya mineral (ESDM) provinsi Jawa Barat telah beberapa kali melakukan komunikasi dan evaluasi terkait izin penggunaan air bawah tanah, termasuk penggunaan sumur bor dan sumur artesis.

Bahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan tindak lanjut evaluasi secara menyeluruh pada bulan depan terhadap kepatuhan izin penggunaan air oleh para pelaku usaha.

“Walaupun izin diterbitkan oleh provinsi, pajaknya masuk ke daerah. Jadi harus ada keseimbangan atau take and give bagi Kabupaten Sukabumi,” katanya.



Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id



Ia mengungkapkan, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak air bawah tanah dan air permukaan dinilai masih belum optimal. Saat ini pendapatan dari sektor tersebut disebut baru mencapai sekitar Rp65 miliar.


Selain perusahaan retail, DPRD juga menemukan dugaan persoalan perizinan pada sejumlah usaha peternakan ayam saat melakukan inspeksi lapangan.

“Ada yang izinnya sudah habis, ada juga yang masih berproses tetapi belum selesai. Secara aturan, jika lalai dalam penyelenggaraan perizinan penggunaan air, hal itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya dari fraksi PPP.

Menurut Andri, DPRD telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan izin usaha di Kabupaten Sukabumi.

Meski demikian, langkah yang akan dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dan penertiban administrasi dibanding tindakan represif.

 

Reporter: SR1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Dikebut PSN, Kemenkop: Gerai KDKMP Ditargetkan Beroperasi Awal Oktober

Pemerintahan

Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas

Pemerintahan

DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga

Pemerintahan

Kejari dan Inspektorat Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi APBDes 2025: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp574 Juta

Pemerintahan

60 Siswa Lolos Seleksi Sekolah Rakyat Sukabumi, Fasilitas Pendidikan Gratis Ditanggung Negara

Pemerintahan

4 WBP Langsung Bebas dari 316 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Pemerintahan

Ratusan Narapidana Lapas Warungkiara Dapat Remisi HUT ke-81 RI di Sukabumi, 17 Orang Langsung Bebas

Pemerintahan

HUT ke-81 RI di Sukabumi: Bupati Asep Japar Ungkap Capaian Pembangunan dan Program Unggulan