Andri Hidayana menegaskan Komisi I DPRD Sukabumi akan mengevaluasi izin penggunaan air bawah tanah dan sumur bor perusahaan usai Rakor di Kantor SDA Dinas PU Kabupaten Sukabumi./ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan penggunaan air bawah tanah dan air permukaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal itu disampaikan Andri Hidayana saat diwawancarai MediaAksara usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, sejumlah perusahaan retail hingga pelaku usaha lainnya memanfaatkan sumber air di Kabupaten Sukabumi untuk menunjang kegiatan usaha, sehingga kewajiban perizinan dan pajak harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Perusahaan seperti toko semi modern maupun pelaku usaha lainnya menggunakan sumber air di Kabupaten Sukabumi untuk kegiatan usahanya. Tentu ada kewajiban izin dan pajak yang harus dipenuhi,” ujarnya belum lama ini.
Andri menjelaskan, pihaknya bersama dinas energi sumber daya mineral (ESDM) provinsi Jawa Barat telah beberapa kali melakukan komunikasi dan evaluasi terkait izin penggunaan air bawah tanah, termasuk penggunaan sumur bor dan sumur artesis.
Bahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan tindak lanjut evaluasi secara menyeluruh pada bulan depan terhadap kepatuhan izin penggunaan air oleh para pelaku usaha.
“Walaupun izin diterbitkan oleh provinsi, pajaknya masuk ke daerah. Jadi harus ada keseimbangan atau take and give bagi Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Ia mengungkapkan, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak air bawah tanah dan air permukaan dinilai masih belum optimal. Saat ini pendapatan dari sektor tersebut disebut baru mencapai sekitar Rp65 miliar.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/kdm-tegaskan-kasundaan-jadi-energi-peradaban-dan-masa-depan-bangsa/
Selain perusahaan retail, DPRD juga menemukan dugaan persoalan perizinan pada sejumlah usaha peternakan ayam saat melakukan inspeksi lapangan.
“Ada yang izinnya sudah habis, ada juga yang masih berproses tetapi belum selesai. Secara aturan, jika lalai dalam penyelenggaraan perizinan penggunaan air, hal itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya dari fraksi PPP.
Menurut Andri, DPRD telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan izin usaha di Kabupaten Sukabumi.
Meski demikian, langkah yang akan dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dan penertiban administrasi dibanding tindakan represif.
Reporter: SR1
Redaktur: Rapik Utama







