Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi: Perekaman e-KTP capai 99,8 persen / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Disdukcapil Kota Sukabumi memastikan layanan pembuatan e-KTP kini semakin mudah. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman biometrik yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Handi Karyadi, menyebutkan, sambil menunggu pencetakan fisik, masyarakat sudah bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel.
Capaian perekaman e-KTP di Kota Sukabumi telah mencapai 99,8 persen. Namun, tantangan masih ada pada pembaruan data dan literasi digital masyarakat.
“Setiap perubahan data wajib diperbarui oleh masyarakat sendiri,’ ujarnya.
Saat ini, dokumen kependudukan telah menggunakan barcode dan tanda tangan elektronik, serta bisa dicetak di kertas HVS A4. Status perkawinan juga kini dibedakan antara tercatat dan tidak tercatat.
Disdukcapil mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak membagikannya di media sosial. Ke depan, fokus diarahkan pada peningkatan pemanfaatan layanan digital.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur : Rapik Utama







