Sidang putusan Eks Kades Karangtengah Sukabumi divonis 4 tahun penjara setelah terbukti korupsi dana BLT desa hingga Rp1,24 miliar untuk kepentingan nyaleg Pemilu 2024./ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk kepentingan politik pribadi pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara hingga Rp1,24 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menjelaskan selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.246.700.000. Jika tidak terpenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun,” ujarnya, Senin (27/1/2026).
Dalam persidangan terungkap, dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru digunakan untuk membiayai pencalonan legislatif, pembelian aset seperti tanah dan mobil, hingga kebutuhan pribadi.
Modus yang digunakan terbilang sistematis, yakni dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban serta tanda tangan penerima manfaat.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/relokasi-cijambe-tersendat-lbh-ika-siap-kawal-ke-dpr-ri-dan-pemprov-jabar/
Kasus ini sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Sukabumi dengan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen fiktif APBDes tahun anggaran 2020–2022 dan atribut partai politik.
Kejaksaan menegaskan vonis ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.
“Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di tingkat desa,” tegas Essadendra.
Sumber: @1v4n
Redaktur: Rapik Utama







