Home / Khazanah

Kamis, 16 April 2026 - 11:44 WIB

Hikmah Syariah: DSN MUI Tegaskan Jual Beli Emas Digital Wajib Ada Fisiknya

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis: Kajian fatwa dilakukan untuk memastikan transaksi emas digital sesuai prinsip syariah Islam/ Foto: MUI.or.id

MEDIAAKSARA.ID — Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam transaksi emas digital agar tetap sesuai syariat Islam.

Dalam kajian yang tengah dilakukan, DSN MUI menekankan bahwa jual-beli emas melalui platform digital wajib didukung dengan keberadaan fisik emas. Transaksi tidak diperbolehkan jika hanya berbentuk digital tanpa underlying aset yang jelas.

“Emasnya harus ada. Tidak boleh hanya berupa angka digital tanpa fisik yang nyata,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari laman MUI.or.id.

Ia menjelaskan, kajian ini berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang membahas usaha bullion. Pada transaksi digital, aspek kepemilikan fisik menjadi syarat utama agar terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan praktik yang tidak sesuai syariat.

Dalam rangka pendalaman, DSN MUI turut mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme jual beli emas fisik dalam format digital.

Tirta menjelaskan sistem perdagangan emas digital yang dimaksud tetap berbasis emas fisik yang dijamin keberadaannya dan berada dalam pengawasan pemerintah. Sistem tersebut juga dilengkapi manajemen risiko guna menjaga keamanan transaksi.

Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat landasan fatwa DSN MUI, sehingga transaksi emas digital dapat dipastikan sesuai prinsip syariah dan bebas dari unsur yang dilarang.

Melalui kajian ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bertransaksi, memastikan kejelasan aset, serta memahami aspek syariah dalam investasi digital, khususnya emas.

 

Sumber: MUI.or.id

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Khazanah

Hikmah Maulid Nabi 1448 H, Kelurahan Surade Bangkitkan Semangat Islami dan Kebersamaan Warga

Khazanah

Pengukuhan MUI Kabupaten Sukabumi 2026–2031: Menguatkan Sinergi Ulama dan Umara untuk Sukabumi Mubarakah

Khazanah

Ponpes Assalam Sukabumi Milad ke-43 Mengabdi, Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia ‎

Khazanah

Iqomah Nusantara Teguhkan Semangat Perjuangan Uwa KH. Zezen di Haol ke-11

Khazanah

MUI Jabar Terbitkan Panduan HUT RI ke-81, Warga Diminta Hindari Hura-Hura dan Jaga Kerukunan

Khazanah

Zikir dan Doa Kebangsaan di Sukabumi, Warga Panjatkan Doa untuk Indonesia

Khazanah

Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat 

Khazanah

Heri Gunawan Jadi Saksi Akad Nikah Muhammad Marcellindo dan Beby Beauty di KUA Sukaraja