Penyegelan Gedung MUI Sukabumi soroti tanggung jawab panitia PPK sesuai SPTJM / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Penyegelan pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbangdai Cikembar memicu sorotan tajam terhadap panitia pelaksana kegiatan. Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan tanggung jawab penuh berada pada pihak pemenang tender sesuai dokumen dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menurut Asep, pembangunan gedung senilai Rp3 miliar yang bersumber dari APBD 2025 tersebut bukan lagi menjadi kewenangan MUI, karena pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada kontraktor pelaksana.
“Progres pembayaran pembangunan saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen atau senilai Rp2,3 miliar, berdasarkan laporan konsultan pengawasan,” ujarnya pada Senin (13/4/2026).
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/mui-sukabumi-ajak-tabayun-gus-uha-sebut-penyegelan-proyek-dinamika-internal/
Namun demikian, proyek tersebut kini menghadapi persoalan serius. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengajuan adendum, atau pekerjaan telah melewati batas waktu dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Asep juga menanggapi penyegelan yang dilakukan oleh subkontraktor. Ia meminta publik tidak serta-merta menyalahkan MUI, sebab seluruh tanggung jawab teknis dan pelaksanaan telah diserahkan kepada pihak pemenang tender.
“Demi menjaga marwah MUI serta kondusivitas daerah, pembangunan ini telah dinyatakan putus kontrak. Kami menunggu laporan pertanggungjawaban dari panitia sesuai perjanjian,” tegasnya di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi.
Ia menambahkan, apabila pembangunan tidak rampung dan menimbulkan kerugian, maka pihak terkait harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Penegasan tersebut merujuk pada dokumen SPTJM yang ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Muh. Afrizal Adhi Permana, tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam dokumen bernomor 05/PPK-MULKABSI/XII/2025 itu, Afrizal menyanggupi bahwa seluruh penggunaan dana, dokumen pendukung, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh secara hukum apabila di kemudian hari ditemukan kerugian negara akibat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
“Apabila terjadi kerugian negara, saya bersedia bertanggung jawab penuh secara hukum dan mengembalikan kerugian tersebut,” demikian kutipan dalam SPTJM.
Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Afrizal Adhi Permana selalu Ketua PPK belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan maupun perkembangan proyek pembangunan Gedung MUI tersebut.
Sumber: ABSW
Redaktur: Rapik Utama
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id







