Home / Pemerintahan

Kamis, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Kuota Terbatas! Perceraian Gratis di Sukabumi Dibuka, Warga Miskin Diminta Gerak Cepat

Banner Pengadilan Agama Cibadak buka program perceraian gratis 2026 / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Kabar penting bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sukabumi. Pengadilan Agama Cibadak resmi membuka program perkara gratis (prodeo) Tahun Anggaran 2026, yang memungkinkan warga mengurus perceraian hingga legalitas pernikahan tanpa biaya.

Program ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya saat ingin menyelesaikan persoalan rumah tangga secara hukum. Namun, kesempatan ini tidak terbuka lebar dengan kuota sangat terbatas, sehingga warga diminta segera mendaftarkan perkara.

Melalui program prodeo ini, masyarakat yang tengah menghadapi proses perceraian, bahkan yang sudah lama berpisah namun belum memiliki akta cerai, kini dapat mengajukan gugatan tanpa dipungut biaya.

Adapun jenis perkara yang dilayani meliputi:

1.Gugatan cerai

2. Isbtat nikah (pengesahan pernikahan)

3. Cerai ghaib (pasangan tidak diketahui keberadaannya)

Untuk mengakses layanan ini, warga wajib memenuhi persyaratan administrasi. Pada gugatan cerai, misalnya, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), e-KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah asli.

Sementara itu, untuk isbat nikah, pemohon perlu menambahkan surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat, serta dokumen pendukung lain seperti akta cerai atau surat kematian jika pernah menikah sebelumnya. Khusus cerai ghaib, diperlukan surat keterangan dari desa yang menyatakan pasangan tidak diketahui keberadaannya.

Di luar program gratis ini, Pengadilan Agama Cibadak juga tetap membuka layanan perkara berbayar. Biaya gugatan cerai berkisar Rp330 ribu, sedangkan isbat nikah sekitar Rp160 ribu, tergantung kebutuhan proses persidangan.

Pengadilan menegaskan masyarakat bisa mengurus perkara secara mandiri tanpa perantara. Jika mengalami kesulitan, warga dapat menggunakan jasa pengacara atau memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis.

Lebih jauh, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap praktik percaloan yang mengatasnamakan pengurusan perkara. Segala bentuk dugaan penipuan dapat dilaporkan melalui layanan resmi pengadilan.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor Pengadilan Agama Cibadak atau melalui layanan kontak resmi.

 

Reporter: Asep M’rhe

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎

Pemerintahan

Target 10 Besar Porprov Jabar, KONI Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Pengusaha