Tangkapan layar percakapan pencari kerja yang diunggah akun Facebook Rais Mufti Iskandar / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat dan viral di media sosial. Kali ini, sorotan publik tertuju pada percakapan yang diduga terkait proses masuk kerja di perusahaan Nike GSI di Sukalarang Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini mencuat setelah akun Facebook Rais Mufti Iskandar mengunggah tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan indikasi adanya tawar-menawar “jasa” berkisar 18 juta atau 8 juta bagi bagi pencari kerja pria dan wanita. Dalam unggahannya, ia menilai praktik tersebut sudah masuk kategori indikasi pungli.
“Padahal tinggal nangkap saja ini sudah jelas masuk ranah pungli kerja,” tulisnya, disertai tagar #pungli dan #disnakerkabsukabumi.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat percakapan dengan kontak bernama “Kap Hia Ainsod” yang membahas proses pengurusan kerja, termasuk adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan lowongan kerja.
Ia menegaskan, proses rekrutmen resmi tidak pernah memungut biaya apa pun dari calon tenaga kerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji bisa langsung kerja. Pastikan selalu melalui jalur resmi, seperti layanan di Disnaker,” tegasnya pada Sabtu (28/3/2026).
Selain itu, Disnakertrans juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan atau menjadi korban dugaan pungli.

Disnakertrans Sukabumi dalam keterangan resmi juga membagikan sejumlah ciri lowongan kerja yang patut diwaspadai, di antaranya:
1.Meminta uang di muka dengan alasan administrasi, pelatihan, atau jaminan kerja
2.Menawarkan gaji tinggi tanpa pengalaman atau syarat jelas
3.Menggunakan email/domain tidak resmi
4.Proses rekrutmen instan tanpa seleksi atau wawancara
5.Meminta transfer uang dengan janji pengembalian
Untuk menghindari penipuan, calon pekerja diimbau:
1.Tidak membagikan data pribadi sensitif di tahap awal
2. Memastikan undangan wawancara berasal dari kontak resmi
3. Menghindari lowongan dari media sosial tanpa verifikasi
4. Mengonfirmasi langsung ke HRD perusahaan melalui situs resmi
5. Menghubungi Disnakertrans untuk memastikan kebenaran informasi
Pihak Disnaker juga mengajak masyarakat untuk saling berbagi informasi agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok rekrutmen kerja atau datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







