Penjaga Leuweung persiapkan tanaman untuk memperkuat program rehabilitasi hutan 2026 dan menjaga kelestarian lingkungan Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Kehutanan resmi menetapkan 45 warga Kabupaten Sukabumi sebagai Penjaga Leuweung untuk mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan tahun anggaran 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Nomor 1357/KH.06.02/B.PDAS yang ditetapkan di Bandung, 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah konkret memperkuat pemulihan hutan, khususnya di wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah III.
Puluhan warga yang terpilih berasal dari berbagai kecamatan seperti Cicurug, Jampangtengah, Nyalindung, hingga Palabuhanratu. Mereka telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk terlibat langsung dalam rehabilitasi lahan, terutama di luar kawasan hutan negara.
Tak sekadar menjaga, para Penjaga Leuweung juga menjadi ujung tombak keberhasilan rehabilitasi lahan kritis sekaligus penggerak kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi lingkungan.
Program ini didukung pembiayaan dari Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) rehabilitasi hutan tahun 2026 serta sumber sah lainnya. Pemerintah menegaskan, kebijakan Pemprov Jabar dapat disesuaikan jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga kelestarian hutan di Sukabumi, sekaligus mempertegas peran masyarakat sebagai garda terdepan pelindung lingkungan.
Sumber: Asep M’rhe
Redaktur: Rapik Utama







