Kapolres Sukabumi imbau naik mobil pickup bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga taruhan nyawa/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSA.ID – Pemandangan orang duduk di bak mobil pickup masih sering terlihat dan dianggap hal biasa. Padahal, kebiasaan ini menyimpan risiko besar yang kerap diabaikan.
Tanpa pelindung dan sabuk pengaman, penumpang di bak terbuka sangat rentan terpental saat kendaraan mengerem mendadak atau kehilangan kendali. Dalam hitungan detik, perjalanan santai bisa berubah menjadi tragedi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain ilegal, risikonya juga nyata: mulai dari cedera berat, patah tulang, hingga kematian. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang nekat dengan alasan praktis dan hemat biaya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai angkutan penumpang. Satu keputusan keliru di jalan bisa berujung duka bagi keluarga.
Sumber: Asep M’rhe
Redaktur: Rapik Utama







