Home / Kabar Daerah

Senin, 17 Februari 2025 - 08:44 WIB

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Korban: “Alhamdulillah, Masih Rezeki!”

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian Bersama Usman Korban Pencurian Kendaraan Bermotor /Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial DR alias Japra, serta dua unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Vario merah dan Honda Beat silver.

Salah satu korban pencurian, Usman (45), warga Kampung Pasirjati, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, merasa bahagia setelah sepeda motornya yang sempat hilang kini kembali berkat kerja cepat kepolisian.

Tak banyak kata yang terucap dari mulut Usman ketika Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyerahkan kembali motornya pada beberapa hari lalu, Jumat (14/2/2025).

“Sudah tiga hari motor saya hilang. Alhamdulillah, berkat kerja cepat Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya ketemu. Masih rezekinya, Pak,” ujar Usman penuh syukur.

Saat diwawancarai, Usman mengaku sangat senang dan mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Oh, senang banget, dong! Saya sebagai korban curanmor sangat mengapresiasi tindakan cepat Satreskrim Polres Sukabumi. Semangat terus buat Polres Sukabumi!” ucapnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024. Pelaku DR beraksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Pelaku utama, DR alias Japra, kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Samian.

Selain mencuri motor milik Usman, DR juga mencuri sepeda motor lain di halaman parkir Double D Sport, Cicurug, pada 26 Januari 2025. Motor-motor hasil curian kemudian dijual kepada AS (40), seorang penadah.

“Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian lainnya, termasuk Honda Vario merah dan Honda Beat silver. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Samian.

Reporter: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Scroll! Siswa SMPN 13 Sukabumi Bikin Film Pendek Sarat Pesan Moral ‎

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Salurkan Bantuan Alat Mengaji untuk Santri Ponpes Sirojunnidzom Karangtengah 

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Ngopi! Warkopyor Cibadak Diserbu Anak Gen Z, Nobar Bola Berasa Festival

Kabar Daerah

IMM Sukabumi Raya Desak Tunda Pembangunan Yon TP 344 di Lahan Garapan Petani Baru Ajol 

Kabar Daerah

Desa Munjul Sukabumi Gelar Tender Rakyat BSPS 2026, 52 Warga Ciambar Jadi Penerima Bantuan Bedah Rumah ‎

Kabar Daerah

Polisi Bongkar Curanmor di Sukabumi, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap di Dua Kabupaten ‎

Kabar Daerah

BUMDes Jembar Jampangkulon Genjot UMKM, Produk Lokal Sukabumi Dibidik Jadi Ikon Daerah ‎

Kabar Daerah

Warga Cijeruk Sukamekar Minta Komitmen Jaga Sumber Air di Tengah Rencana Pembangunan Yon TP 345 di Sukabumi ‎