Home / Kabar Daerah

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:58 WIB

Hilal Tak Terlihat di Sukabumi, Kapan Lebaran 2026? Ini Penjelasan Resmi Kemenag

Tim Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi umumkan hilal tidak terlihat berdasarkan hasil rukyatul hilal awal Bulan Syawwal 1447 Hijriah di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Hasil rukyatul hilal awal Bulan Syawwal 1447 Hijriah di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat, Kamis (19/03/2026).

Pemantauan dilakukan di titik markaz koordinat -7° 4’ 26,2” LS dan 106° 31’ 52” BT, dengan waktu rukyat dimulai pukul 18.06 WIB sesaat setelah matahari terbenam. Kegiatan melibatkan unsur Kementerian Agama, para ulama, hingga berbagai tim rukyat dari Sukabumi dan sekitarnya.

Dalam laporan resminya, Ketua Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi, Dede Sudanta, bersama tim menyampaikan hasil pengamatan tidak menunjukkan keberadaan hilal secara visual.

Proses rukyat turut dihadiri oleh unsur Kemenag, para kiai dari berbagai pondok pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga tim falakiyah dari berbagai organisasi keagamaan seperti NU dan PUI.

Hasil rukyatul hilal tersebut kemudian disahkan melalui sumpah oleh Hakim Pengadilan Agama Cibadak, sebelum dilaporkan secara resmi ke Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat nasional.

Terpisah, Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu (21/3/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat dengan mempertimbangkan: Hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia, Data hisab (perhitungan astronomi), dan kriteria MABIMS.

Mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), hilal dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi tertentu. Jika belum memenuhi, maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

 

Sumber: Humas Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

‎1.344 Siswa Madrasah Ikuti AKSIOMA 2026 di Ponpes Assalam, Bupati Sukabumi Tekankan Sportivitas dan Karakter ‎

Kabar Daerah

PN Cibadak Cocokkan Objek Sengketa Tanah 1,5 Hektare di Sukabumi, Pemohon Klaim Rugi Rp17 Miliar

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Scroll! Siswa SMPN 13 Sukabumi Bikin Film Pendek Sarat Pesan Moral ‎

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Salurkan Bantuan Alat Mengaji untuk Santri Ponpes Sirojunnidzom Karangtengah 

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Ngopi! Warkopyor Cibadak Diserbu Anak Gen Z, Nobar Bola Berasa Festival

Kabar Daerah

IMM Sukabumi Raya Desak Tunda Pembangunan Yon TP 344 di Lahan Garapan Petani Baru Ajol 

Kabar Daerah

Desa Munjul Sukabumi Gelar Tender Rakyat BSPS 2026, 52 Warga Ciambar Jadi Penerima Bantuan Bedah Rumah ‎

Kabar Daerah

Polisi Bongkar Curanmor di Sukabumi, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap di Dua Kabupaten ‎