Majelis sidang DHR Kemenag Kabupaten Sukabumi melaksanakan rukyatul hilal di POB Cibeas. Selasa (17/2/2026) Hasil pengamatan menunjukkan hilal awal Ramadan 1447 H tidak terlihat. / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dewan Hisab Rukyat (DHR) pada Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melaksanakan rangkaian kegiatan Rukyatul Hilal dalam rangka memastikan awal Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026, bertempat di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Ketua DHR Kabupaten Sukabumi, H. Dede Sudanta, menjelaskan rukyatul hilal dilakukan pada titik marka pengamatan dengan koordinat -7° 4’ 26,2’’ Lintang Selatan dan 106° 31’ 52’’ Bujur Timur. Pengamatan dimulai pada pukul 18.18 WIB, tepat setelah matahari terbenam (ghurub syams).
“Hasil rukyatul hilal di POB Cibeas menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat. Dengan demikian, hasil selanjutnya akan dilaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan 1 Ramadan 1447 H secara resmi tetap menunggu keputusan Menteri Agama RI setelah pelaksanaan sidang isbat. Namun demikian, berdasarkan perhitungan dan laporan rukyat, 1 Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, insya Allah.

Kegiatan rukyatul hilal ini melibatkan berbagai unsur, antara lain:
1.Ketua dan Tim Ahli DHR Kabupaten Sukabumi
2.Jajaran Kemenag Kabupaten dan Kota Sukabumi
3.Tim Rukyat Hilal LF PCNU Kabupaten Sukabumi
4.Tim LFNU Kabupaten Cianjur
5.Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi
6.Hakim Pengadilan Agama Cibadak
Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat dua faktor utama yang memengaruhi hasil rukyat, yakni:
1. Kondisi cuaca di POB Cibeas yang mendung, sehingga visibilitas hilal terbatas.
2. Ketinggian hilal masih berada pada posisi minus saat matahari terbenam.
Melalui kegiatan ini, DHR Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses penentuan awal bulan hijriah yang akurat, ilmiah, dan sesuai syariat, sebagai bentuk pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Reporter : @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







