Pakai rompi orange tersangka “GI” mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Digiring Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi saat akan masuk mobil tahanan Kejari, Kamis (29/01/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Skandal penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. Seorang mantan kepala desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak “GI” resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam proses tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir Rp1 miliar lebih.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/1/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan perkara ini berkaitan dengan penyelewengan dana BLT desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.
Baca: https://mediaaksara.id/menu-tahu-mbg-berjamur-guru-dan-siswa-di-simpenan-dilarikan-ke-puskesmas/
“Hari ini kami melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. Modusnya sederhana, namun dampaknya sangat besar karena menyasar hak masyarakat penerima bantuan,”ujar Agus kepada awak media, Kamis (29/1/2026) di Kantor Kejari, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diberikan secara utuh. Bahkan, sebagian warga sama sekali tidak menerima bantuan tersebut.

“Sebagian disalurkan tidak penuh, sebagian lagi tidak diterima sama sekali. Karena berlangsung selama beberapa tahun, akumulasi kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih jauh, Agus membeberkan pengakuan tersangka yang menyebut dana BLT tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Salah satunya adalah biaya pencalonan sebagai anggota legislatif (nyaleg) pada pemilu lalu, selain untuk kebutuhan sehari-hari hingga pembelian kendaraan.
“Mobil yang dibeli dari hasil dana tersebut sudah dijual. Barang bukti yang kami amankan berupa dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta,” ungkapnya.
Tersangka diketahui menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2023. Dalam perkara ini, Kejaksaan menegaskan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Yang bertanggung jawab hanya satu orang, tidak ada perangkat desa maupun pendamping desa yang terlibat. Itu diakui langsung oleh tersangka,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Usai proses tahap dua yang berlangsung sekitar 30 menit dan didampingi penasihat hukum, tersangka langsung dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani masa penahanan.
“Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” pungkas Agus.
Reporter: @Naga/ Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







