Home / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:22 WIB

Nekat! BLT Warga Dipangkas demi Modal Nyaleg, Kejari Terima Tahap II Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih

Pakai rompi orange tersangka “GI” mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Digiring  Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi saat akan masuk mobil tahanan Kejari, Kamis (29/01/2026) / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Skandal penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. Seorang mantan kepala desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak “GI” resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam proses tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir Rp1 miliar lebih.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/1/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan perkara ini berkaitan dengan penyelewengan dana BLT desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.

Baca: https://mediaaksara.id/menu-tahu-mbg-berjamur-guru-dan-siswa-di-simpenan-dilarikan-ke-puskesmas/

“Hari ini kami melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. Modusnya sederhana, namun dampaknya sangat besar karena menyasar hak masyarakat penerima bantuan,”ujar Agus kepada awak media, Kamis (29/1/2026) di Kantor Kejari, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diberikan secara utuh. Bahkan, sebagian warga sama sekali tidak menerima bantuan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso diwawancara awak media, Kamis (29/01/2026) di kantor Kejari/ Foto: Istimewa
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso diwawancara awak media, Kamis (29/01/2026) di kantor Kejari/ Foto: Istimewa

“Sebagian disalurkan tidak penuh, sebagian lagi tidak diterima sama sekali. Karena berlangsung selama beberapa tahun, akumulasi kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/viral-video-mbg-berjamur-tangisan-siswa-sd-dan-ancaman-keracunan-camat-simpenan-angkat-bicara/

Lebih jauh, Agus membeberkan pengakuan tersangka yang menyebut dana BLT tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Salah satunya adalah biaya pencalonan sebagai anggota legislatif (nyaleg) pada pemilu lalu, selain untuk kebutuhan sehari-hari hingga pembelian kendaraan.

“Mobil yang dibeli dari hasil dana tersebut sudah dijual. Barang bukti yang kami amankan berupa dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta,” ungkapnya.

Tersangka diketahui menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2023. Dalam perkara ini, Kejaksaan menegaskan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.

Baca: https://mediaaksara.id/insentif-kader-posyandu-mekarjaya-akhirnya-cair-kades-utom-akui-pakai-dana-talangan-desa/

“Yang bertanggung jawab hanya satu orang, tidak ada perangkat desa maupun pendamping desa yang terlibat. Itu diakui langsung oleh tersangka,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca: https://mediaaksara.id/pln-up3-sukabumi-gandeng-bpn-kota-sukabumi-perkuat-legalitas-aset-ketenagalistrikan/

Usai proses tahap dua yang berlangsung sekitar 30 menit dan didampingi penasihat hukum, tersangka langsung dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani masa penahanan.

“Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” pungkas Agus.

 

Reporter: @Naga/ Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur, Damkar Sukabumi Turun Tangan Evakuasi ‎

Peristiwa

Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya ‎

Peristiwa

KA Pangrango Tertemper Perempuan Lansia di Sukabumi, Perjalanan Sempat Terganggu

Peristiwa

‎18 Bulan Kasus Tabungan Hari Raya Rp225 Juta di Sukabumi, DRS Akhirnya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka!

Peristiwa

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Peristiwa

79 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 8 Bulan, Agustus Jadi Periode Tertinggi di Sukabumi 

Peristiwa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Masih Disidik, Terlapor Jalani Pemeriksaan Polisi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kasepuhan Sirnaresmi Sukabumi, 5 KK Terdampak