Home / Pemerintahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:03 WIB

Sawit Ilegal di Sukabumi Disorot Dinas Pertanian: Ribuan Hektare Kebun PTPN Diduga Tak Berizin Diversifikasi

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menyatakan ribuan hektare kebun sawit diduga belum berizin diversifikasi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat, dari total sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).

Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranya PTPN I Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Satu kebun, yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.

Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PT N.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan.

Baca: https://mediaaksara.id/aksi-ratusan-guru-pppk-paruh-waktu-tuntut-keadilan-gaji-dan-solusi-pengabdian-full-waktu/

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansah, menegaskan sesuai aturan, setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.

“Selain yang izinnya sudah terbit lebih dulu, kebun sawit tanpa izin diversifikasi bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya pada Kamis (22/01/2026).

Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, Eris menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B). Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.

Baca: https://mediaaksara.id/soroti-hgu-komisi-i-dprd-sukabumi-sidak-perkebunan-cidolog-tak-diperpanjang-potensi-rugikan-negara/

Soal penindakan, Eris menyebut kewenangan berada pada BPN karena berkaitan dengan izin HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan.

“Jika kebun tidak sesuai izin awal dan tidak memiliki izin diversifikasi, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.

 

Sumber: @ ABWS

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎