Home / Pemerintahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:03 WIB

Sawit Ilegal di Sukabumi Disorot Dinas Pertanian: Ribuan Hektare Kebun PTPN Diduga Tak Berizin Diversifikasi

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menyatakan ribuan hektare kebun sawit diduga belum berizin diversifikasi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat, dari total sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).

Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranya PTPN I Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Satu kebun, yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.

Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PT N.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan.

Baca: https://mediaaksara.id/aksi-ratusan-guru-pppk-paruh-waktu-tuntut-keadilan-gaji-dan-solusi-pengabdian-full-waktu/

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansah, menegaskan sesuai aturan, setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.

“Selain yang izinnya sudah terbit lebih dulu, kebun sawit tanpa izin diversifikasi bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya pada Kamis (22/01/2026).

Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, Eris menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B). Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.

Baca: https://mediaaksara.id/soroti-hgu-komisi-i-dprd-sukabumi-sidak-perkebunan-cidolog-tak-diperpanjang-potensi-rugikan-negara/

Soal penindakan, Eris menyebut kewenangan berada pada BPN karena berkaitan dengan izin HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan.

“Jika kebun tidak sesuai izin awal dan tidak memiliki izin diversifikasi, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.

 

Sumber: @ ABWS

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Titip Harapan ke SMSI Sukabumi Raya, Jadi Garda Terdepan Media Profesional dan Lawan Hoaks

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Mitigasi Kemarau Bersama Pemprov Jabar dan TNI

Pemerintahan

402 Yayasan SPPG di Sukabumi Didorong Daftarkan Relawan ke BPJS, Korwil SPPG: Tunggu Arahan Teknis BGN

Pemerintahan

GMNI Sukabumi Raya Bongkar Hasil Kajian Pembangunan Daerah, Wabup Andreas: Masukan Penting Kemajuan Sukabumi