BEM PTNU Sukabumi Raya menggelar aksi demo di Kantor UPTD Bina Marga Jabar, menyoroti temuan BPK dugaan kelebihan bayar proyek infrastruktur hingga Rp27 miliar./ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan buruknya tata kelola pembangunan infrastruktur jalan provinsi di Sukabumi kembali memantik kemarahan mahasiswa. Puluhan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi, Senin (12/1/2026) sore.
Selama aksi mahasiswa menyoroti dugaan kelebihan bayar proyek infrastruktur berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2019 hingga 2025 yang ditaksir mencapai Rp27 miliar. Mahasiswa menilai dari temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pembangunan jalan di bawah kewenangan UPTD Wilayah II Sukabumi.
Koordinator Daerah BEM PTNU Sukabumi Raya, Aceng Sopian, menyatakan aksi merupakan bentuk penyampaian keresahan masyarakat Kabupaten dan Kota Sukabumi yang selama ini terdampak langsung oleh kerusakan jalan provinsi.
“Persoalan ini bukan hal baru. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan jalan provinsi, semuanya bermasalah. Temuan BPK pun seperti tidak pernah ditindaklanjuti secara serius,” ujar Aceng.
Menurutnya, mahasiswa menemukan sedikitnya enam temuan BPK terkait dugaan kelebihan pembayaran proyek yang melibatkan sejumlah rekanan. Ironisnya, kontraktor yang dinilai memiliki rekam jejak buruk masih kerap kembali mendapatkan proyek.
“Ini mengindikasikan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek. Angkanya mencapai Rp27 miliar dan ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam aksi, massa juga membentangkan spanduk bernada kritik menohok seperti “Bina Marga Kerja Apa? Pengawasan Abai, Pembangunan Siluman”. Kendati selama aksi berlangsung dengan pengawalan aparat Polres Sukabumi Kota.
BEM PTNU Sukabumi Raya mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum.
Sumber: @D3ns
Redaktur: Rapik Utama







