Pelayanan Adminduk oleh petugas Disdukcapil kepada masyarakat diruang Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa (Disdukcapil)
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan di tengah keterbatasan ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) akhir tahun 2025.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menjelaskan blanko KTP-el sepenuhnya merupakan produk dan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Daerah hanya menerima distribusi sesuai kuota dan ketersediaan dari pusat.
“Blanko KTP ini produk pusat dari Kementerian Dalam Negeri. Kami mengambil langsung ke pusat dan disesuaikan dengan ketersediaan. Dalam setahun memang ada distribusi, bahkan bisa dua kali dalam sebulan, tapi jumlahnya belum sebanding dengan kebutuhan penerbitan dan cetak ulang di daerah,” ujar Amir Hamzah, pada Jumat (29/12/2025).
Ia mengungkapkan, tingginya permohonan KTP-el tidak terlepas dari semakin mudahnya persyaratan pengurusan. Untuk cetak ulang KTP hilang, masyarakat cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk KTP rusak, hanya perlu membawa KTP lama. Begitu pula pemohon pemula yang prosesnya kini lebih sederhana.
“Kemudahan persyaratan ini membuat angka permohonan meningkat tajam. Baik untuk pemula, cetak ulang karena hilang, rusak, pindah domisili, maupun perubahan data,” jelasnya.
Namun demikian, Amir menegaskan pemerintah pusat saat ini memprioritaskan distribusi blanko KTP-el untuk pemohon pemula, yakni warga yang belum pernah memiliki KTP sama sekali.
“Pemula itu prioritas karena mereka belum memiliki identitas KTP. Sedangkan untuk cetak ulang, sebenarnya bisa disiasati dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui penggunaan KTP digital belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan akses teknologi di masyarakat.
“Tidak semua warga punya handphone atau akses digital. Jadi KTP fisik tetap sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, sejak Januari 2025 hingga hari ini, jumlah perekaman dan permohonan cetak KTP-el mencapai 183.905 dokumen. Dari jumlah tersebut, 15.306 KTP-el masih belum tercetak akibat keterbatasan blanko.
Menjelang akhir tahun 2025, stok blanko KTP-el di Kabupaten Sukabumi diketahui semakin menipis. Namun Amir Hamzah optimistis kondisi ini akan segera membaik.
Baca: https://mediaaksara.id/hujan-sehari-sukabumi-diterjang-banjir-longsor-ratusan-warga-mengungsi/
“Untuk akhir tahun ini memang stok blanko semakin menipis. Mudah-mudahan di awal tahun 2026 distribusi dari pusat kembali normal,” ujarnya melalui sambungan seluler.
Ia berharap, dengan normalnya kembali dropping blanko dari pusat pada Februari 2026, seluruh sisa KTP-el yang belum tercetak dapat segera dituntaskan.
“Harapannya, seiring normalnya pasokan blanko dari pusat, seluruh KTP yang belum tercetak bisa segera kami selesaikan,” pungkasnya.
Redaktur: Rapik Utama







