Massa Aksi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi Kawal Pleno UMK 2026 di Dinas Sosial, Komplek Cisaat/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan buruh. Ketua Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin, secara tegas menyatakan kekecewaannya atas perubahan sepihak yang dinilai mengabaikan rekomendasi kepala daerah dan hasil perundingan tripartit.
Pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK melalui SK Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan, UMK Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp3.831.926, naik Rp227.444 atau sekitar 6,31 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.604.482.
Namun, angka tersebut dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi Bupati Sukabumi, Asep Jafar, pada 22 Desember 2025 mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.893.201, atau naik Rp288.719 (sekitar 8 persen).
Tak hanya memangkas nilai UMK, Dadeng menyoroti keputusan Gubernur yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Sukabumi. Padahal, UMSK tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan melalui proses panjang perundingan tripartit.
“Bukan hanya di Sukabumi. Di beberapa daerah lain di Jawa Barat, rekomendasi UMK dan UMSK juga diubah bahkan dihilangkan. Sampai hari ini, kami dari GSBI Sukabumi, GSBI Jawa Barat, dan serikat buruh lain tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi,’ tegas Dadeng dalam rilisnya pada Jumat (26/12/2025).
GSBI menilai sikap Gubernur bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan penetapan UMK akan mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kami jelas kecewa dan tidak bisa menerima. Buat apa Dewan Pengupahan berunding sampai larut malam, buat apa bupati memberi rekomendasi, kalau pada akhirnya diubah sepihak,” ujar Dadeng.
GSBI juga mengkritik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, yang dinilai sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp4.122.871, sebagaimana hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ini bukti nyata kebijakan upah murah. KDM lebih pro kepastian usaha dan investasi ketimbang perlindungan buruh,” katanya.
Kekecewaan buruh semakin memuncak saat ribuan pekerja menggelar aksi di Gedung Sate, namun Gubernur disebut tidak hadir dan sulit dihubungi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan buruh.
“Apakah benar KDM gubernur rakyat, atau hanya gubernur konten?” sindir Dadeng.
Atas kondisi tersebut, GSBI Sukabumi menuntut Gubernur Jawa Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi untuk bertanggung jawab serta segera merevisi SK UMK dan UMSK agar sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.
GSBI bersama serikat buruh lainnya menyatakan akan melakukan konsolidasi dan melanjutkan perjuangan. Meski tuntutan yang disampaikan disebut sebagai kompromi moderat, GSBI menegaskan bahwa secara politik perjuangan mereka tetap mendorong Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 sebesar Rp8,2 juta.
“Rumus upah minimum selama ini bukan untuk mengejar kebutuhan hidup layak, tapi menjaga kepastian usaha dan daya saing investasi. Upah dijadikan instrumen stabilitas ekonomi, bukan perlindungan sosial,” pungkasnya.
Sumber : GSBI Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







