Kalapas Warungkiara bersama Kuasa hukum melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kopetensi panas meletup di Lapas Kelas IIA Warungkiara setelah Kepala Lapas, Kurnia Panji Pamekas, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum berinisial RH (33) yang mengaku bagian dari kelompok yang akan menggelar aksi demonstrasi. RH disebut meminta uang Rp50 juta untuk membatalkan aksi tersebut.
Ancaman yang disampaikan RH kepada Kalapas disebut turut disertai intimidasi bahwa massa berjumlah sekitar 500 orang akan digerakkan jika permintaan itu tidak dipenuhi. Oknum tersebut juga diduga mengancam akan mengangkat isu-isu negatif untuk merusak nama baik Kalapas maupun citra lembaga pemasyarakatan.
Merespons tekanan tersebut, Kalapas menunjuk Advokat Lilik Adi Gunawan, Managing Partner Kasihhati Law Firm, sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus Nomor WP.11.PAS.22-UM.01.01-4990 pada 11 Desember 2025.
Dalam keterangan pers di Polres Sukabumi, Kamis (11/12/2025), Adv. Lilik memaparkan kronologi dugaan pemerasan yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Sukabumi pada Rabu (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
“RH menyampaikan bahwa aksi akan dibatalkan jika klien kami bersedia membayar Rp50 juta. Jika tidak, aksi dengan massa 500 orang akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Tidak hanya ancaman, dugaan pemerasan juga disertai tekanan psikologis dan upaya intimidasi melalui penggunaan massa. Kasus ini kemudian dilaporkan kuasa hukum ke SPKT Polres Sukabumi dengan nomor STB/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
RH dilaporkan atas dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), serta penyebaran berita bohong (Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946).
Kuasa hukum juga menyoroti maraknya sebaran materi propaganda, berupa spanduk, poster, gambar, tulisan hingga orasi yang berisi tuduhan sepihak terhadap Kalapas. Tuduhan itu meliputi penyalahgunaan wewenang, praktik pungli, masalah IPAL dan AMDAL, lemahnya pengawasan napi, hingga isu jual beli limbah ternak.
“Semua tuduhan itu tidak memiliki dasar faktual dan tidak pernah terbukti secara hukum,” ujarnya.
Selain dugaan pemerasan, kuasa hukum mengungkap rekam jejak lain terkait RH. Pada 4 Juni 2025, RH membeli empat ekor sapi dari Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara senilai Rp77 juta secara tempo. Ia hanya membayar tanda jadi Rp2 juta dan hingga kini diduga masih menunggak sekitar Rp75 juta sehingga menimbulkan kerugian bagi koperasi.
Dalam permohonan resmi kepada Kapolres Sukabumi, kuasa hukum meminta agar penyelidikan dilakukan profesional dan menyeluruh, termasuk mengidentifikasi semua pihak terlibat, mengamankan bukti elektronik dan fisik, memeriksa saksi, serta memberikan perlindungan hukum kepada Kalapas sebagai pejabat negara.
Sumber: Kasihhati Law Firm
Reporter: Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







