Pj Kepala Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh,Kabupaten Sukabumi, Ema Awaliyah diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Penantian lebih dari tiga bulan berakhir pahit bagi Pemerintah Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp460 juta dipastikan tidak cair. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Pj Kepala Desa Cibolang, Ema Awaliyah.
Pj Kades Ema menjelaskan seluruh persyaratan administrasi pencairan telah dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 15 Agustus 2024. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan dalam kurun dua minggu setelah pelaporan. Namun hingga awal September dana belum masuk, dan kondisi tersebut berlangsung hingga memasuki November tanpa kejelasan.
Ema menegaskan isu penunggakan pajak, TGR, maupun persoalan administratif lainnya bukan penyebab tertahannya pencairan dana. Ia menolak tudingan yang mengaitkan gagalnya pencairan DD dengan persoalan PBB maupun tuntutan ganti rugi (TGR).
“TGR tahun sebelumnya itu tidak berjalan ke belakang. Saat saya menjabat pada 2025, seluruh permasalahan kepala desa sebelumnya sudah saya selesaikan,” ujarnya.
Ia memaparkan saat awal menjabat, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berada di angka 10 persen, namun kini sudah mendekati 50 persen. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan mengaitkan permasalahan PBB dengan gagalnya pencairan DD.
Ema mencontohkan sejumlah desa lain yang mengalami nasib serupa. “Desa Cikujang, Gunungguruh, dan Sirnaresmi pun tidak ada kaitan dengan PBB, tetap saja tidak cair. Bahkan Sinarresmi PBB-nya di atas 70 persen, tapi kondisinya sama,” jelasnya pada Senin (8/12/2025).
Ia menyebut seiring luas wilayah Desa Cibolang menjadikan anggaran DD sangat vital untuk pelayanan masyarakat. Tidak cairnya Rp460 juta ini membuat pemerintah desa dan para pelaksana kegiatan merasa kecewa dan dirugikan.
“Bagi kami, anggaran sebesar itu sangat penting. Para stakeholder pemerintah desa pasti merasakan hal yang sama: kecewa dan merasa tidak adil,” ujarnya.

Ema juga menyoroti ketimpangan pencairan dengan membandingkan desa lain. Desa Mangkalaya, yang mengajukan pencairan pada 12 Agustus, bisa cair. Sementara Desa Cibolang yang mengajukan 15 Agustus justru tidak cair hingga akhir tahun.
“Kita menunggu hampir tiga setengah bulan. Tiba-tiba muncul surat yang sangat tidak adil dan membuat kami kecewa. Ini bukan anggaran pribadi; ini anggaran untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan dampak terbesar dirasakan oleh para guru ngaji, kader posyandu, dan tutor PAUD yang hingga kini belum dapat menerima insentif.
“Mereka sudah bekerja, berkeringat, berjuang. Tapi kita tidak bisa membayar insentif mereka. Sudah pasti mereka kecewa berat,” ungkapnya.
Terkait kelengkapan dokumen, Ema memastikan seluruh berkas sudah lengkap dan telah diverifikasi secara berlapis mulai dari tingkat kecamatan hingga DPMD.
“Sampai hari ini tidak ada kabar berkas kurang. Berkas sudah disaring oleh tim purifikasi kecamatan dan dinyatakan lengkap. Jadi kalau ada yang bilang berkas kurang, rasanya itu tidak mungkin,” tutupnya.
Redaktur: Rapik Utama







