Home / Pemerintahan

Senin, 30 Juni 2025 - 21:32 WIB

84 Desa Target Pengawasan Khusus, Terobosan Monev Desa di Sukabumi: Dua Aplikasi Baru Bikin Kades Waswas atau Lega? 

Tujuh kepala desa di Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, ikuti rakor sistem pengawasan baru dana desa melalui aplikasi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Tujuh Kepala desa di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) melalui Zoom Meeting, Senin (30/6/2025). Rapat digelar oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPK Apdesi Gunungguruh, Rasnita D, yang juga Kepala Desa Kebonmanggu, kepada MediaAksara menjelaskan sebagaimana penjelasan Inspektorat tahun ini terdapat 84 desa di Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus oleh Inspektorat.

“Pengawasan dilakukan melalui dua aplikasi, yakni milik Inspektorat dan aplikasi dari Kejaksaan Negeri Sukabumi bernama Jaksa Garda Desa. Kedua aplikasi nanti harus diunduh dan dijalankan oleh masing-masing desa. Nantinya, pengawasan bisa dimonitor langsung dari kantor Inspektorat maupun Kejaksaan,” ungkap Rasnita di Kantor Kecamatan Gunungguruh.

Baca: https://mediaaksara.id/jaksa-garda-desa-upaya-kejari-sukabumi-bangun-desa-bebas-sengketa-hukum/

Ia menambahkan, sistem ini membuat seluruh alur anggaran desa menjadi lebih transparan. Setiap aduan masyarakat atau Dumas tidak serta merta ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun akan lebih dulu diverifikasi melalui sistem aplikasi sesuai prosedur.

“Kalau dulu hanya ada program Jabinsa (Jaksa Bina Desa) yang sebatas bimbingan teknis. Sekarang melalui aplikasi, semua bisa dipantau dan diverifikasi dari jauh. Ini bisa menjadi filter atas aduan masyarakat yang kadang tidak berdasar dan berpotensi bermuatan politis,” jelasnya.

Rasnita juga menyinggung fenomena yang sedang ramai, di mana 36 desa di Kabupaten Sukabumi tengah bermasalah. Menurutnya, kondisi itu menciptakan tekanan tersendiri bagi kepala desa, apalagi jika aduan berasal dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca: https://mediaaksara.id/inspektorat-sukabumi-bersama-camat-dan-12-kades-se-warungkiara-ikuti-rakor-pengawasan-dua-desa-target-pengawasan/

“Dengan adanya sistem ini, saya harap tidak semua aduan langsung diproses tanpa melihat data dan fakta di lapangan. Apalagi saat ini banyak Dumas yang justru dimanfaatkan sebagai alat tekanan politik pasca Pilkades,” imbuhnya.

Rasnita berharap aplikasi ini benar-benar dijalankan secara optimal oleh semua pihak, terutama APH, agar pengawasan tetap adil, terstruktur, dan tidak membebani kinerja desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi dikonfirmasi melalui seluler belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan dan efektivitas program ini.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat