Home / Pemerintahan

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:35 WIB

8.164 PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati Sukabumi: Ini Penjelasan BKPSDM Soal Status, Gaji, dan SK 

Ribuan honorer resmi menjadi PPPK Paruh Waktu. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi beberkan skema gaji, serta empat fokus kebijakan yang akan diterapkan pada 2025/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi melantik 8.164 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada peringatan Hari KORPRI ke-54, HUT PGRI ke-80, dan Hari Guru Nasional 2025. Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.1.3.2/776/BKPSDM tanggal 1 Oktober 2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan pelantikan ini menjadi bagian dari manifestasi nilai Sukabumi Mubarokah, yaitu disiplin, kebersihan fisik, kebersihan lingkungan, dan kebersihan hati. “Dari situlah lahir Sukabumi yang Mubarokah,” ujarnya.

Baca: https://mediaaksara.id/oknum-guru-di-surade-diamankan-polisi-terkait-dugaan-asusila-polres-sukabumi-pastikan-penanganan-profesional/

Ganjar menyampaikan ribuan tenaga honorer kini resmi bertransformasi menjadi ASN berstatus PPPK Paruh Waktu. Namun, masih terdapat honorer yang belum terakomodasi, di antaranya sekitar 500 honorer non-database peserta tes CPNS 2004, yang saat ini masih dikoordinasikan dengan BKN terkait kepastian status.

Selain itu, terdapat sekitar 600 orang yang belum memenuhi syarat seleksi tahap 1 maupun tahap 2. Pemerintah daerah memastikan proses pendampingan dan koordinasi tetap berjalan untuk memastikan kepastian status mereka.

Baca: https://mediaaksara.id/dprd-sukabumi-soroti-hgu-pt-cigaru-dan-pt-sugih-mukti-halimun-minta-lahan-jelas-dan-bebas-konflik/

Ganjar menegaskan proses pembagian SK dilakukan secara cepat tanpa menunggu berbulan-bulan. Dalam semangat transformasi digital, seluruh SK PPPK Paruh Waktu dibagikan melalui email perangkat daerah, sehingga seluruh ASN dapat mengakses dokumen secara langsung.

Sekban juga jabarkan perihal skema penggajian PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan Diktum 1 PermenPAN 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang menerima upah sesuai ketersediaan anggaran.

“Besaran upah menyesuaikan kemampuan APBD dan APBN. Nilainya bervariasi, namun kami yakin teman-teman akan berbahagia,” kata Ganjar.

Baca:https://mediaaksara.id/pelantikan-8-164-pppk-jadi-momentum-bpr-sukabumi-perkuat-sinergi-layanan-keuangan-daerah/

Ganjar merinci empat orientasi utama kebijakan PPPK Paruh Waktu:

1. Status kepegawaian yang jelas.

2. Jenjang karier terstruktur, termasuk pengangkatan otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan.

3. Kontribusi nyata terhadap capaian kinerja organisasi.

4. Perlindungan tenaga honorer dari risiko dirumahkan pada 2026.

Pendanaan program ini berasal dari kombinasi APBD dan APBN sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

TMMD Kodim 0622 Sukabumi Hadirkan Air Bersih bagi SD dan 60 KK Warga Ciemas

Pemerintahan

Tripartit Sukabumi Bahas Iklim Investasi dan Perlindungan Pekerja

Pemerintahan

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Perkuat Dukungan bagi UMKM ‎

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan