Home / Pemerintahan

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:35 WIB

8.164 PPPK Paruh Waktu Dilantik Bupati Sukabumi: Ini Penjelasan BKPSDM Soal Status, Gaji, dan SK 

Ribuan honorer resmi menjadi PPPK Paruh Waktu. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi beberkan skema gaji, serta empat fokus kebijakan yang akan diterapkan pada 2025/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi melantik 8.164 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada peringatan Hari KORPRI ke-54, HUT PGRI ke-80, dan Hari Guru Nasional 2025. Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.1.3.2/776/BKPSDM tanggal 1 Oktober 2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan pelantikan ini menjadi bagian dari manifestasi nilai Sukabumi Mubarokah, yaitu disiplin, kebersihan fisik, kebersihan lingkungan, dan kebersihan hati. “Dari situlah lahir Sukabumi yang Mubarokah,” ujarnya.

Baca: https://mediaaksara.id/oknum-guru-di-surade-diamankan-polisi-terkait-dugaan-asusila-polres-sukabumi-pastikan-penanganan-profesional/

Ganjar menyampaikan ribuan tenaga honorer kini resmi bertransformasi menjadi ASN berstatus PPPK Paruh Waktu. Namun, masih terdapat honorer yang belum terakomodasi, di antaranya sekitar 500 honorer non-database peserta tes CPNS 2004, yang saat ini masih dikoordinasikan dengan BKN terkait kepastian status.

Selain itu, terdapat sekitar 600 orang yang belum memenuhi syarat seleksi tahap 1 maupun tahap 2. Pemerintah daerah memastikan proses pendampingan dan koordinasi tetap berjalan untuk memastikan kepastian status mereka.

Baca: https://mediaaksara.id/dprd-sukabumi-soroti-hgu-pt-cigaru-dan-pt-sugih-mukti-halimun-minta-lahan-jelas-dan-bebas-konflik/

Ganjar menegaskan proses pembagian SK dilakukan secara cepat tanpa menunggu berbulan-bulan. Dalam semangat transformasi digital, seluruh SK PPPK Paruh Waktu dibagikan melalui email perangkat daerah, sehingga seluruh ASN dapat mengakses dokumen secara langsung.

Sekban juga jabarkan perihal skema penggajian PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan Diktum 1 PermenPAN 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang menerima upah sesuai ketersediaan anggaran.

“Besaran upah menyesuaikan kemampuan APBD dan APBN. Nilainya bervariasi, namun kami yakin teman-teman akan berbahagia,” kata Ganjar.

Baca:https://mediaaksara.id/pelantikan-8-164-pppk-jadi-momentum-bpr-sukabumi-perkuat-sinergi-layanan-keuangan-daerah/

Ganjar merinci empat orientasi utama kebijakan PPPK Paruh Waktu:

1. Status kepegawaian yang jelas.

2. Jenjang karier terstruktur, termasuk pengangkatan otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan.

3. Kontribusi nyata terhadap capaian kinerja organisasi.

4. Perlindungan tenaga honorer dari risiko dirumahkan pada 2026.

Pendanaan program ini berasal dari kombinasi APBD dan APBN sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ribuan RT/RW Geruduk Balai Kota Sukabumi, Desak Wali Kota Minta Maaf hingga Ancam Pemakzulan, ini Sikap DPRD! 

Pemerintahan

Rakor Bunda PAUD Jampangkulon Perkuat Kolaborasi Wujudkan Layanan PAUD Holistik Integratif

Pemerintahan

Kemenag Sukabumi Teguhkan Komitmen Merawat Persatuan Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Paskibra Kabupaten Sukabumi Sukses Kibarkan Merah Putih pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Global

Pemerintahan

Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Pemerintahan

Srikandi PLN Sukabumi Turun ke Sekolah, Bekali Pelajar Kompetensi dan Motivasi Hadapi Dunia Kerja

Pemerintahan

Bulog Pastikan Bantuan Pangan Tepat Timbangan, Dirut Monev Penyaluran Beras di Sukabumi