Flyer sosialisasi sekolah ramah anak menempel di majalah dinding di area sekolah di sukabumi/ Foto : MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi mengamankan seorang tenaga pendidik berinisial ES terkait dugaan tindak asusila di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi. Langkah cepat ini dilakukan untuk meredam keresahan warga sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. ES kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan perihal ES telah berada dalam pengamanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Betul, saudara ES sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar AKBP Samian, Kamis (4/12/2025). Ia mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan tidak terpancing isu yang dapat memicu kegaduhan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan penyidik sedang melakukan pendalaman materi sesampainya terlapor di Mapolres. Penyidik kini mencocokkan keterangan ES dengan saksi-saksi serta barang bukti yang telah dihimpun.
“Yang bersangkutan masih diperiksa. Pendalaman materi perkara terus dilakukan dan perkembangan akan kami informasikan kemudian,” tambah Hartono.
Baca: https://mediaaksara.id/fraksi-rakyat-geram-ultimatum-polisi-tangkap-pelaku-asusila-tanpa-toleransi/
Kasus ini sebelumnya menimbulkan keresahan warga Pajampangan. Pengamanan terhadap ES diharapkan mampu meredam ketegangan serta memastikan bahwa proses penyidikan berlangsung sesuai aturan.
Sementara itu, tim kuasa hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari SR and Partner, menegaskan kehadiran kliennya di Mapolres merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, sekaligus membantah rumor bahwa ES menghindari pemeriksaan.
“Kami sendiri yang mengantar beliau ke Polres Sukabumi. Kehadiran klien kami menunjukkan sikap kooperatif dan kesediaan mengikuti prosedur,” ujar Sukma.
Ia menambahkan penetapan status tersangka masih berada dalam ranah administrasi penyidikan dan tidak dapat dianggap sebagai vonis. “Status tersangka bukan vonis. Kebenaran materiil masih harus dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi sebelum proses hukum diuji secara objektif di pengadilan. “Klien kami hadir dengan itikad baik dan mengikuti pemeriksaan. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Sukma.
Sumber: ABSW
Redaktur: Rapik Utama







