Home / Kabar Daerah

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:48 WIB

60 Ribu Rumah Penerima KIS PBI Dilabeli Stiker, Dinsos Sukabumi: Dicopot Dianggap Mengundurkan Diri

Dinsos Kabupaten Sukabumi melakukan program labelisasi stiker pada 60 ribu rumah penerima KIS PBI APBD 2025. Stiker wajib dipasang, dilepas dianggap mengundurkan diri. / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi mulai merealisasikan program labelisasi bantuan sosial terhadap sekitar 60 ribu rumah warga tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Tri, kepada MediaAksara menjelaskan program ini bertujuan memastikan ketepatan sasaran bantuan jaminan kesehatan, sekaligus memperkuat validasi dan transparansi data penerima.

“Labelisasi wajib dilakukan bagi penerima KIS PBI Kabupaten. Stiker harus dipasang di depan rumah dan tidak boleh dilepas. Jika dilepas, maka penerima dianggap mengundurkan diri atau graduasi mandiri ,” tegas Iwan, Jumat (1/1/2026), di Kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-kekerasan-pelajar-masih-terjadi-disdik-sukabumi-beberkan-upaya-wujudkan-sekolah-ramah-anak/

Ia mengungkapkan, pada tahap awal pelaksanaan, labelisasi difokuskan di tujuh kecamatan, yakni Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Kadudampit, Sukaraja, Sukabumi, dan Cisaat.

Dalam stiker yang dipasang di rumah penerima manfaat tersebut tercantum keterangan:

“Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Tidak Mampu Penerima KIS PBI APBD.”

Serta dilengkapi catatan:

“Mohon stiker ini jangan dilepas. Jika dilepas dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan.”

Baca: https://mediaaksara.id/pwi-sukabumi-ajak-jaga-lingkungan-demi-investasi-aman-umkm-dan-pariwisata-didorong-tumbuh/

Menurut Iwan, labelisasi ini bukan dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada masyarakat, melainkan sebagai indikator pengawasan sosial agar bantuan benar diterima oleh warga yang berhak.

” Diharapkan apabila kondisi ekonomi penerima sudah meningkat dan dinilai sudah mampu, lalu penerima mengusulkan graduasi mandiri, maka selanjutnya bisa dibuatkan berita acara oleh pihak desa. Dengan begitu, yang bersangkutan dapat keluar secara mandiri dari kepesertaan KIS PBI Kabupaten,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-kekerasan-pelajar-masih-terjadi-disdik-sukabumi-beberkan-upaya-wujudkan-sekolah-ramah-anak/

Ia menambahkan, pemasangan stiker dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan, Koramil, Polsek dan desa, serta melibatkan pendamping PKH dan pendamping sosial lainnya, sebagai bagian dari pengawasan berjenjang di lapangan.

Dinsos Kabupaten Sukabumi berharap melalui program labelisasi ini, penyaluran bantuan jaminan kesehatan dari APBD dapat semakin tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong pembaruan data kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎