Penampakan Bangunan Diduga Liar di Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Tempati Aset Pemprov Jawa Barat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Keberadaan puluhan bangunan liar di sepanjang pinggiran Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan Sukabumi. Menempati aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kian tampak menjamur. Selain mengganggu estetika lingkungan, bangunan tersebut juga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan negara tanpa izin resmi.
Jalan Jalur Lingkar Selatan merupakan jalan provinsi yang memiliki fungsi strategis penghubung antar wilayah. Namun kini, tampak di jalur ini berdiri bangunan liar, baik permanen maupun semi permanen digunakan sebagai tempat tinggal maupun usaha.
Padahal, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menginstruksikan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan milik provinsi. Namun hingga kini belum terlihat aksi nyata, khususnya di wilayah Sukabumi, seperti Jalan Raya Cibadak–Cikidang dan kawasan Simpang Karanghawu Palabuhanratu yang berbatasan dengan Provinsi Banten.
“Bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu pemandangan, juga membahayakan pengguna jalan,” ujar Imon (45), warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/05).
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, bersama staf UPTD Irfan, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data bangunan liar sudah disampaikan, dan saat ini kami menunggu langkah lebih lanjut dari Satpol PP. Nantinya penertiban dilakukan bersama sesuai SOP,” jelas Irfan.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat lebih dari 30 bangunan liar yang tersebar di Jalur Lingkar Selatan, Jalan Cibadak–Cikidang, serta kawasan Karanghawu Palabuhanratu. “Mayoritas berupa lapak PKL, namun ada juga toko-toko besar yang berdiri tanpa izin. Beberapa sudah mendapat surat teguran,” tambahnya.

Sesuai aturan, bangunan di jalan provinsi seharusnya berjarak minimal 10 meter dari badan jalan. Namun di lapangan, banyak bangunan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.
“Kami belum mengirimkan surat resmi karena masih dalam tahap pendataan. Tapi kami juga memahami kondisi di lapangan. Banyak warga menggantungkan hidup dari usaha di lokasi itu, meski secara hukum bangunannya melanggar,” katanya.
Meski begitu, pihak UPTD menegaskan agenda penertiban tetap akan dilakukan demi menegakkan aturan dan mendukung program gubernur dalam menciptakan lingkungan jalan yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.
“Selain pelaporan, kami juga menjalankan program penghijauan di beberapa titik untuk menjaga kenyamanan dan keasrian jalur provinsi,” pungkasnya.
Koresponden: Jl-o
Redaktur: Rapik Utama







