Capaian Kinerja DPTR Kabupaten Sukabumi 2024 / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Adrian, menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2024 dalam upaya mewujudkan pengelolaan pertanahan yang produktif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Salah satu pencapaian utama adalah Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2024, yang dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi di Halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, pada Kamis, 16 Januari 2025. Acara ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Sebanyak 3.300 bidang sertifikat redistribusi diberikan kepada warga dari 8 desa di 4 kecamatan,” ujar Adrian melalui Seluler, Pada Jumat (27/02/2025).
Rincian Sertifikat Redistribusi Tanah:
1. Area Penggunaan Lain Kawasan Hutan Cikepuh di Kecamatan Ciemas: Desa Mekarsakti 935 bidang, Desa Tamanjaya 236 bidang, Desa Ciemas 227 bidang, Desa Girimukti 18 bidang dan Desa Mekarjaya 25 bidang.
2. Penyisihan HGU PT. Djaja Sindu Agung:
Desa Bantaragung Kecamatan Jampangtengah sebanyak 817 bidang di Desa Tegallega Kecamatan Lengkong sebanyak 817 bidang
3. Penyisihan Her Redistribus di Desa Waluran (Kecamatan Waluran): 225 bidang.
Selain itu, pada tahun 2024, DPTR Kabupaten Sukabumi juga telah menyerahkan sertifikat redistribusi kepada perwakilan masyarakat serta sertifikat aset pemerintah Kabupaten Sukabumi sebanyak 23 bidang. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi kepada Bupati Sukabumi, didampingi Kepala DPTR sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Dengan berbagai langkah ini, kami berkomitmen mendukung program pemerintah pusat dalam memastikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat,” tutup Adrian mewakili Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi .
Reporter : Azriel B. Rahman







