Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial akan melabelisasi 20 ribu rumah warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rumah-rumah penerima bantuan sosial (Bansos) akan ditempeli stiker bertuliskan: “Rumah Tangga Ini Penerima Bantuan Iuran (PBI) ” sebagai bentuk identifikasi penerima manfaat.
Kebijakan labelisasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, kepada MediaAksara.id, Jumat (25/7/2025). Menurutnya, program bertujuan memastikan ketepatan sasaran dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, khususnya untuk peserta jaminan kesehatan nasional kategori PBI yang dananya bersumber dari APBD.
“Dari total 427 ribu penerima PBI, akan ada 20 ribu rumah yang dilabeli tahun ini. Jika stiker dicabut, maka otomatis kepesertaan PBI dari APBD akan dicabut juga,” ujar Masykur mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Wacana labelisasi akan dilakukan secara bertahap dengan peluncuran resmi oleh Bupati Sukabumi. Lokasi pertama yang direncanakan adalah di Desa Gunungguruh, sebagai bagian dari program P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera).
“Insha Allah akan dilaunching oleh Bupati. Rumah pertama yang dilabeli akan dilakukan langsung oleh beliau,” tambahnya.
Dinas Sosial telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan labelisasi di 20 desa yang tersebar di 12 kecamatan. Proses ini akan melibatkan tim pendamping dari Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) di tiap desa.
“Harapannya agar penerima bantuan iuran PBI ini benar-benar tepat sasaran,” pungkas Masykur di Kantor Dinas Sosial, Komplek GOR Cisaat.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







