Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Penyelidikan dugaan penyimpangan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan sebagian hasil pungutan retribusi wisata tidak disetorkan ke kas daerah.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan pihaknya kini tengah menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara sekaligus memperkuat alat bukti guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Penyidik sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Saat ini kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Jika hasilnya sudah final, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ungkap pada Senin (13/10/2025).
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dari berbagai unsur internal Disporapar, mulai dari pejabat struktural hingga petugas pelaksana di lapangan.
“Kami telah memeriksa semua pihak yang terkait dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua dimintai keterangan untuk memperjelas aliran uang tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan retribusi di dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole.
Sebagian hasil pungutan retribusi diduga tidak disetorkan ke kas daerah di tangan oknum petugas selama periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hitungan sementara, nilai kerugian sudah mencapai ratusan juta rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang. Kami ingin memastikan semuanya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ade.
Penyidikan disebut berjalan lancar dan kini fokus pada pelacakan jejak aliran dana serta pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama