Home / Kabar Daerah

Rabu, 26 November 2025 - 12:27 WIB

13 Kades Desak HGU PTPN Sukamaju Dibaharui: Kadaluarsa Sejak 2005, Plasma 20% Harus Jalan!

Perwakilan kepala desa di Kecamatan Cikidang dan Cibadak Kabupaten Sukabumi mendesak pembaharuan HGU PTPN Sukamaju yang habis sejak 2005 / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak resmi mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menuntaskan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju yang disebut telah kadaluarsa sejak 2005. Desakan itu disampaikan dalam rapat yang digelar di aula Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Sebanyak 13 kepala desa yang dipimpin Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Suhendi, menegaskan langkah mereka bukan meminta perpanjangan, melainkan menuntut pembaharuan HGU dan kepastian hak masyarakat sesuai ketentuan terbaru.

“HGU PTPN Sukamaju sudah habis sejak 2005. Ini bukan perpanjangan, tapi pembaharuan. Kami meminta perusahaan memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen sesuai Perpres 2023,” kata Suhendi.

Baca: https://mediaaksara.id/peringati-hari-kerukunan-internasional-fkub-sukabumi-perkuat-komitmen-moderasi-beragama-dan-harmoni-sosial/

Ia juga menyoroti program CSR yang dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, wilayah desa yang berada di lingkar perkebunan justru tidak pernah mendapatkan manfaat, sementara daerah lain menerima program tersebut.

“Ini tidak adil. CSR harus diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran,’ tegasnya pada Selasa (25/11/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/kuota-haji-sukabumi-anjlok-drastis-ribuan-jemaah-terancam-gagal-berangkat-iphi-minta-pemerintah-pusat-tidak-buru-buru/

Pihak PTPN Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, mengakui bahwa HGU perusahaan memang telah habis masa berlakunya. Ia memastikan PTPN tengah menyiapkan proses pembaharuan HGU sesuai regulasi yang baru.

Perwakilan PTPN Sukamaju, Aldi diwawancara awak media / Foto: Istimewa
Perwakilan PTPN Sukamaju, Aldi diwawancara awak media / Foto: Istimewa

“Tentu kami mengacu pada Perpres. PTPN Sukamaju sedang mengajukan pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua kami penuhi sesuai ketentuan,” ujar Aldi.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan bakal mengawal proses ini hingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat desa di sekitar perkebunan serta memastikan PTPN menuntaskan kewajiban administratifnya.

 

Sumber: @Tim Wahyu

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan