Home / Kabar Daerah

Rabu, 26 November 2025 - 12:27 WIB

13 Kades Desak HGU PTPN Sukamaju Dibaharui: Kadaluarsa Sejak 2005, Plasma 20% Harus Jalan!

Perwakilan kepala desa di Kecamatan Cikidang dan Cibadak Kabupaten Sukabumi mendesak pembaharuan HGU PTPN Sukamaju yang habis sejak 2005 / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak resmi mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menuntaskan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju yang disebut telah kadaluarsa sejak 2005. Desakan itu disampaikan dalam rapat yang digelar di aula Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Sebanyak 13 kepala desa yang dipimpin Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Suhendi, menegaskan langkah mereka bukan meminta perpanjangan, melainkan menuntut pembaharuan HGU dan kepastian hak masyarakat sesuai ketentuan terbaru.

“HGU PTPN Sukamaju sudah habis sejak 2005. Ini bukan perpanjangan, tapi pembaharuan. Kami meminta perusahaan memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen sesuai Perpres 2023,” kata Suhendi.

Baca: https://mediaaksara.id/peringati-hari-kerukunan-internasional-fkub-sukabumi-perkuat-komitmen-moderasi-beragama-dan-harmoni-sosial/

Ia juga menyoroti program CSR yang dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, wilayah desa yang berada di lingkar perkebunan justru tidak pernah mendapatkan manfaat, sementara daerah lain menerima program tersebut.

“Ini tidak adil. CSR harus diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran,’ tegasnya pada Selasa (25/11/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/kuota-haji-sukabumi-anjlok-drastis-ribuan-jemaah-terancam-gagal-berangkat-iphi-minta-pemerintah-pusat-tidak-buru-buru/

Pihak PTPN Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, mengakui bahwa HGU perusahaan memang telah habis masa berlakunya. Ia memastikan PTPN tengah menyiapkan proses pembaharuan HGU sesuai regulasi yang baru.

Perwakilan PTPN Sukamaju, Aldi diwawancara awak media / Foto: Istimewa
Perwakilan PTPN Sukamaju, Aldi diwawancara awak media / Foto: Istimewa

“Tentu kami mengacu pada Perpres. PTPN Sukamaju sedang mengajukan pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua kami penuhi sesuai ketentuan,” ujar Aldi.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan bakal mengawal proses ini hingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat desa di sekitar perkebunan serta memastikan PTPN menuntaskan kewajiban administratifnya.

 

Sumber: @Tim Wahyu

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Torehkan Sejarah di Sukabumi, Rektor UMMI Prof. Reny Sukmawani Resmi Sandang Gelar Guru Besar

Kabar Daerah

Masker Gratis Dibagikan Dampal Jurig, Dorong Warga Waspadai Debu Vulkanik

Kabar Daerah

Abu Vulkanik Ganggu Jalan di Sukabumi, Polisi Kerahkan Water Cannon untuk Bersihkan Debu

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Bagikan 250 Masker Gratis di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Krakatau ‎

Kabar Daerah

KKN Mandiri Universitas Nusa Putra Tuntas, Mahasiswa Tinggalkan Manfaat di Desa Kertaangsana

Kabar Daerah

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Jampangkulon Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi ASN ‎

Kabar Daerah

PA GMNI Sukabumi Raya Bergolak! Dewex Sapta Anugerah Terpilih, Marhaenisme Ditantang Turun ke Jalan Perjuangan Rakyat 

Kabar Daerah

Miris! Ibu Gangguan Jiwa, Kakek Terbaring Sakit: Dua Bocah Miskin Bertahan di Rutilahu di Nagrak Sukabumi ‎