Perwakilan kepala desa di Kecamatan Cikidang dan Cibadak Kabupaten Sukabumi mendesak pembaharuan HGU PTPN Sukamaju yang habis sejak 2005 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak resmi mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menuntaskan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju yang disebut telah kadaluarsa sejak 2005. Desakan itu disampaikan dalam rapat yang digelar di aula Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Sebanyak 13 kepala desa yang dipimpin Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Suhendi, menegaskan langkah mereka bukan meminta perpanjangan, melainkan menuntut pembaharuan HGU dan kepastian hak masyarakat sesuai ketentuan terbaru.
“HGU PTPN Sukamaju sudah habis sejak 2005. Ini bukan perpanjangan, tapi pembaharuan. Kami meminta perusahaan memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen sesuai Perpres 2023,” kata Suhendi.
Ia juga menyoroti program CSR yang dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, wilayah desa yang berada di lingkar perkebunan justru tidak pernah mendapatkan manfaat, sementara daerah lain menerima program tersebut.
“Ini tidak adil. CSR harus diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran,’ tegasnya pada Selasa (25/11/2025).
Pihak PTPN Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, mengakui bahwa HGU perusahaan memang telah habis masa berlakunya. Ia memastikan PTPN tengah menyiapkan proses pembaharuan HGU sesuai regulasi yang baru.

“Tentu kami mengacu pada Perpres. PTPN Sukamaju sedang mengajukan pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua kami penuhi sesuai ketentuan,” ujar Aldi.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan bakal mengawal proses ini hingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat desa di sekitar perkebunan serta memastikan PTPN menuntaskan kewajiban administratifnya.
Sumber: @Tim Wahyu
Redaktur: Rapik Utama







