Ilustrasi Dua Tersangka Kasus Kekerasan Ponpes Al-Batin Al-Wali Cabang Sukabumi ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi/ Foto: Istimewa ” Ai”
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan dua orang berinisial JMI dan AY sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan fisik di Pondok Pesantren Al-Batin Al-Wali Cabang Sukabumi, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Kasus menjadi perhatian publik setelah videonya viral di jagat media sosial.
Penetapan tersangka disampaikan Iptu Dudi Suharyana dari Satreskrim Polres Sukabumi dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Menurut Dudi, perkara ini bermula dari laporan korban ke Polsek Ciracap yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik selanjutnya memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Peristiwa berawal dari musyawarah mengenai keilmuan di lingkungan pondok pesantren yang berujung perselisihan. Berdasarkan keterangan polisi, JMI diduga menampar korban, kemudian terjadi keributan lanjutan setelah AY menghampiri korban.
BACA JUGA :
PWI Kabupaten Sukabumi Periode 2026–2029 Dilantik Ketua Jabar, Usung Visi MASAGI dan Misi KUAT
Korban mengaku mengalami beberapa kali pemukulan selain tamparan. Namun, jumlah pasti pukulan masih didalami penyidik.
Polisi menegaskan perkara akan ditangani secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
”Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan ini kepada kami dan tidak terprovokasi terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Dudi.
Proses penyelidikan hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara diputus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







