Ilustrasi Remaja Asal Sukabumi Kembali ke Rumah Orang Tua Diduga Jadi Korban TPPO di Bekasi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Bekasi dengan gaji hingga belasan juta rupiah per bulan, tetapi justru diduga mengalami eksploitasi seksual.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kelam bermula pada 17 Agustus 2026 ketika seorang perempuan berinisial I menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp6 juta per bulan dan peluang kenaikan hingga Rp15 juta.
Korban yang telah berhenti sekolah sejak jenjang SMP kemudian meminta izin kepada orang tuanya untuk bekerja di Bekasi. Namun, setelah tiba di kawasan Pedurenan, Bekasi, pekerjaan yang dijalaninya disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Korban mengaku mengalami tekanan dan eksploitasi secara berulang. Hasil dari perilaku tidak bermoral diduga diambil oleh seseorang berinisial S. Hingga seluruh dugaan kriminalisasi masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Korban akhirnya berhasil meninggalkan lokasi setelah meminta bantuan kepada seorang perempuan yang dikenalnya dan warga setempat. Dengan bantuan mereka, korban dapat keluar dari tempat hingga dapat kembali ke Sukabumi.
BACA JUGA :
BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.
”Korban sudah membuat laporan. Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih mendalami keterangan korban dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap serangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak.
Catatan Redaksi: MediaAksara.id tidak menampilkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban anak, sesuai prinsip perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Polisi menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan TPPO dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110.
Reporter: M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







