MEDIAAKSARA.ID–Toko Tembakau Tjap Pisang, yang berdiri sejak tahun 1960, terus eksis melayani para pecinta tembakau dengan beragam pilihan produk seperti tembakau mole, mole aroma, tampang garangan, kretek keranjang, hingga tembakau linting rasa. Toko ini beralamat di Jalan Pasar Pasundang Nomor 44, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Wawang (38), generasi ketiga dari keluarga Kho yang menjalankan bisnis ini, menceritakan bahwa usaha ini diwariskan secara turun-temurun sejak zaman kakeknya.
“Kata mamah saya, usaha Tembakau Tjap Pisang ini sudah tiga generasi, dimulai dari kakek saya sekitar tahun 1960. Waktu itu harga tembakau hanya 25 hingga 150 rupiah. Sebelum membuka toko tembakau, kakek saya sempat bekerja di toko ikan asin, lalu memanfaatkan peluang untuk membuka usaha tembakau ini,” tutur Wawang.
Menurutnya, di era awal berdirinya, suasana pasar Pelita yang menjadi lokasi awal penjualan sangat ramai dengan hiburan tradisional seperti gendak pencak. Namun, fasilitas penerangan masih minim, hanya mengandalkan lampu sentir (lampu tradisional berbahan minyak tanah).
Penjualan tembakau memuncak saat musim panen. Tembakau yang dijual di toko ini berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, dan Lombok. Untuk tembakau lokal Sukabumi, Wawang menjelaskan bahwa ada perbedaan kualitas yang dipengaruhi unsur tanah dan proses pengolahannya, seperti diembunkan, dipanggang, diasap, atau disangrai.
“Jenis tembakau linting rasa atau ‘warning’ sedang banyak diminati, karena menjadi alternatif pengganti rokok yang lebih ekonomis. Harganya mulai dari 5 ribu hingga 25 ribu rupiah,” jelas Wawang.
Selain itu, tembakau asal Temanggung, Wonosobo, dan Parakan juga banyak dicari, meski harganya cukup tinggi, seperti pada tahun 2002 mencapai 200 ribu per lempeng.
Di toko ini, selain tembakau, tersedia juga cengkeh, busa rokok, kertas tembakau, hingga daun aren (kawung) yang dikirim dari wilayah Desa Sukamaju, Nyalindung. Menurut Wawang, kalangan muda lebih menyukai tembakau rasa buah dengan harga mulai 7 ribu hingga 21 ribu rupiah.
Ketika ditanya soal pengawasan dari pemerintah, Wawang mengakui pernah didatangi Satpol PP, sekilas Ia katakan,
Pernah sih, ada sidak. Kami selalu mengikuti prosedur yang ada dan menjelaskan apa adanya, karena kami tidak menjual rokok tanpa pita cukai,” ujarnya, Selasa” (21/01/2025)
Toko Tembakau Tjap Pisang menjadi saksi perjalanan bisnis tradisional yang mampu bertahan melewati zaman, tetap menjaga tradisi sekaligus mengikuti tren pasar modern. (Edho)







