Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Kalak BPBD saat meninjau lokasi bencana di Cisolok, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Langkah ini diambil setelah hujan berintensitas tinggi melanda wilayah tersebut sejak Senin (27/10/2025), mengakibatkan sedikitnya 1.900 jiwa terdampak dan puluhan rumah mengalami kerusakan.
Keputusan penetapan status ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.859-BPBD/2025, yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar di Palabuhanratu. Masa tanggap darurat diberlakukan selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Oktober 2025, guna mempercepat upaya penanganan, penyelamatan, dan pemulihan pascabencana.
“Penetapan status tanggap darurat ini penting agar seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat, terkoordinasi, dan fokus dalam menangani dampak bencana,” ujar Asep Japar, Selasa (28/10/2025).
Bupati menegaskan, Pemkab Sukabumi telah mengerahkan personel gabungan dari BPBD, Basarnas, TNI, Polri, DPKP, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta relawan setempat untuk mempercepat penanganan di titik terdampak.

“Prioritas utama adalah penyelamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perbaikan infrastruktur vital yang rusak,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Asep Japar juga meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penanganan darurat, termasuk penyediaan logistik, tenaga medis, dan alat berat untuk membuka akses jalan yang tertutup longsor.
“Pada situasi yang membutuhkan gotong royong lintas sektor. Kita ingin memastikan seluruh warga terdampak mendapatkan penanganan yang layak dan cepat,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, mengingat curah hujan masih tinggi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
“Saya mengajak warga untuk tetap siaga, terutama di daerah rawan longsor dan bantaran sungai. Mari kita saling menjaga dan membantu sesama,” ucapnya.
Dengan penetapan status tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan penanganan bencana di wilayah Cisolok dan Cikakak dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu, demi keselamatan serta pemulihan masyarakat terdampak.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







