Petugas UPTD PPA di DP3A Kabupaten Sukabumi melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dugaan pelecehan oleh oknum pimpinan ponpes di Cicantayan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebanyak enam santriwati dilaporkan menjadi korban dalam kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH) .
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat melalui UPTD PPA untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Fokus utama kami adalah memastikan pemulihan psikologis korban agar tetap terlindungi dan mendapatkan hak-haknya,” ujarnya, Senin (6/4/2026) di Kantor DP3A.
Kasus ini mencuat pada akhir Februari 2026 setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Temuan percakapan WhatsApp yang berisi curahan hati korban kepada rekannya menguatkan dugaan terjadinya tindakan tidak pantas.
Hasil asesmen awal menunjukkan dugaan peristiwa telah berlangsung sejak 2021. Terduga pelaku disebut menggunakan modus pendekatan melalui pengobatan tradisional dan dalih pemberian ilmu kepada para santri.
Korban yang saat itu masih berusia 14–15 tahun melaporkan adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan dengan tekanan dari posisi pelaku sebagai pimpinan pesantren.
Hingga kini, tiga korban telah melapor ke Unit PPA Polres Sukabumi sejak 26 Februari 2026, dengan pendampingan kuasa hukum dan UPTD PPA. Proses visum telah difasilitasi di RSUD Sekarwangi, disertai pendampingan psikologis oleh tenaga profesional.
DP3A menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum agar menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi korban.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial MSL dilaporkan belum memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sumber: @D3nd
Redaktur: Rapik Utama







